Revisi UU, Kewenangan Penyadapan KPK Makin Sempit

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 07:39 WIB
DPR mengusulkan menghilangkan kewenangan menyadap dalam penyelidikan alih-alih penyidikan. Padahal, banyak kasus terungkap bermula dari proses menyadapan..
Pimpinan dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghelat jumpa pers menanggapi putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Purnomo di kantor KPK, Selasa (26/5). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menuturkan Rancangan Undang-Undang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru mengerdilkan kewenangan komisi antirasuah terkait penyadapan.

"Revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," ujar Indriyanto ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta.

Sebelumnya, DPR mengusulkan untuk menghilangkan kewenangan KPK menyadap dalam proses penyelidikan alih-alih penyidikan. Padahal, Indriyanto menegaskan selama ini komisi antirasuah mengungkap operasi tangkap tangan melalui sadapan proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru tindakan wiretapping atau pun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan non pro-justitisa. Artinya kalau penyadapan pada tahap pro-justitisa (penyidikan) sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi. Konsep demikian justru akan meniadakan wewenang operasi tangkap tangan," katanya.

Setelah berhasil kepergok dalam operasi tersebut, barulah kemudian KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka. Selanjutnya, KPK memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang KPK dan berlaku lex specialis pada komisi antirasuah.

Namun, konsep serupa tak dilakukan oleh dua penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan. Keduanya masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengizinkan proses penyadapan dilangsungkan pada proses penyidikan.

Untuk itu, Indriyanto mendesak pemerintah dan DPR menunda usulan. "Sebaiknya, Pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," katanya.

Hal senada diucapkan pimpinan lainnya, Johan Budi Sapto Pribowo. Johan sepakat pemangkasan kewenangan komisi antirasuah untuk menyadap menjadi bagian pelemahan secara sistematis. Johan mendesak pemerintah tidak menyetujui upaya revisi undang-undang yang diusulkan oleh DPR itu.

"Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk mereduksi kewenangan penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," ujar Johan.

Kode Suap dalam Rekaman Sadapan

Merujuk catatan CNN Indonesia, sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK berhasil terkuak melalui proses sadapan dimasa penyelidikan dan operasi tangkap tangan. Seperti suap ruislag hutan Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin, kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, dan kasus suap gas alam Bangkalan.

Tiga kasus itu, pelaku suap-menyuap kerap menggunakan sandi pengalih makna duit suap yang terekam dalam sadapan telepon atau pesan singkat. Dalam kasus ruislag hutan Bogor, sebelum operasi, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin sempat berkirim pesan singkat pada perantara suap FX Yohan Yap. Keduanya menggunakan sandi bibit dan batang tanaman untuk menyamarkan kata 'uang'.

Sementara dalam kasus suap Pilkada, Walikota Palembang Romi Herton melalui perantara suapnya Muhtar Efendi menggunakan sandi tiga dus pempek Palembang untuk menyamarkan uang. Pada kasus suap gas alam, bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin menggunakan kode sembako dan air minum yang diduga berarti uang. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER