Ruki Ingin KPK Berwenang Hentikan Penyidikan atau SP3

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 08:34 WIB
Seakan melemah dalam pemberantasan korupsi, KPK mulai berpikir untuk bisa menghentikan perkara atau SP3 layaknya penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan.
PLT Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki (kiri) bersama Kapolri Badrodin Haiti memeberikan keterangan usai pertemuan terkait proses hukum atas penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai lembaganya perlu diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan perkara yang tengah ditangani. Selama ini, KPK melalui undang-undang memiliki kuasa penuh memberantas korupsi dengan nihilnya kemampuan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hal tersebut menjadi pembeda KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya yakni Kejaksaan dan Polri. Namun rupanya, Ruki tak ingin kuasa tersebut dapat menjadi pegangan KPK untuk memberantas korupsi. Ia mengusulkan pokok pikirannya dalam revisi UU KPK yang tengah menghangat untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015 atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"(Yang mendesak direvisi dalam UU KPK) memberi izin penghentian penyidikan kepada KPK," ujar Ruki, di Jakarta, Selasa petang (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi penegakan hukum. "Dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dalam hal demi hukum, terpaksa juga harus dihentikan," katanya.

Ruki berpendapat, prosedur penghentian tersebut harus dirancang melalui prosedur khusus. Terlebih, perlu ada pertimbangan dan izin dari penasihat lembaga antirasuah.

Sejak berdiri pada tahun 2003, KPK tak pernah menutup kasus korupsi dan membiarkannya mangkrak tak terurus. Polemik kewenangan KPK menangani sejumlah kasus mulai dipertanyakan ketika mantan Kepala Biro Pembinaan dan Karier Polri yang kini menjadi Wakapolri, Komjen Budi Gunawan ditangani oleh lembaga antirasuah.

Budi tak terima perlakukan KPK dan menggugatnya dalam sidang praperadilan. Atas gugatan tersebut, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan dan menganggap Budi bukanlah penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara. Alhasil, Hakim Sarpin menilai komisi antirasuah tak berwenang menangani kasus Budi.

Pada titik tersebut, KPK yang tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3, melimpahkan berkas penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan. Oleh pihak Kejaksaan, berkas justru dilimpahkan ke Polri, tempat Budi menduduki kuasa sebagai orang nomor dua. Kini, perkembangan kasus tersebut tak dapat dilacak. Polri tak kunjung menghelat gelar perkara yang dijanjikan akan dihadiri oleh tiga lembaga penegak hukum.

Lantas, Ruki justru menginginkan KPK mampu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan agar memudahkan untuk menutup buku kasus korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER