TNI Resmi Jagokan Hendardji Soepandji untuk Capim KPK

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 10:30 WIB
Panglima TNI Jenderal Moeldoko memberi sejumlah alasan yang kuat dan strategis dalam merekomendasi Mayor Jenderal Purnawirawan Hendardji Soepandji.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat melakukan pengecekan kesiapan para anggota TNI yang akan melakukan penjagaan KTT Asia-Afrika di Silang Monas, Jakarta, Rabu (15/4). CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama
Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia memutuskan bakal mengajukan nama untuk calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah tersebut sudah dipastikan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko. TNI memberikan rekomendasi kepada Mayor Jenderal Purnawirawan Hendardji Soepandji untuk maju memperebutkan kursi komisioner KPK dari unsur tentara.

Kepastian tersebut disampaikan Moeldoko ketika memberikan jaket serta brevet bagi pemimpin redaksi dan wartawan senior media massa di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (16/6). "Kami rekomendasikan Pak Mayjen Purnawirawan Hendardji untuk kita kirim sebagai calon ketua KPK dan Panglima TNI memberikan rekomendasi," ujar Moeldoko.

Moeldoko memberi alasan diajukannya jenderal purnawirawan bintang dua itu. Pertama adalah karena Hendardji pernah menjadi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom). “Beliau juga memiliki dasar hukum serta pernah menangani kasus besar dalam konteks koneksitas antara TNI dengan sipil," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan selanjutnya adalah karena Hendardji memiliki integritas yang baik serta disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. "Panglima TNI akan memberikan rekomendasi," ujar Moeldoko menegaskan kembali. (Baca: TNI Jagokan Mantan Danpuspom Jadi Pimpinan KPK)

Sebelumnya Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, prajurit TNI dapat menjadi pimpinan lembaga antirasuah jika melepaskan status sebagai tentara. Alasannya, prosedur tersebut telah termaktub dalam aturan perundangan.

"Sudah dijelaskan bahwa TNI dan KPK memiliki regulasi tersendiri, sehingga seorang TNI yang akan menjadi pegawai di KPK, tentunya akan melepaskan status TNI dan menjadi warga sipil," kata Indriyanto kepada CNN Indonesia di Jakarta, Senin (1/6). (Baca: Capim KPK dari Polri dan Militer Harus Siap Mundur)

Merujuk Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Hendarji merupakan adik kandung mantan Jaksa Agung, Hendarman Soepandji dan kakak kandung dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Budi Susilo Soepandji. Ia lulus dari jurusan Polisi Militer AKABRI tahun 1974.

Tahun 2012 lalu, Hendardji mencoba peruntungannya pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sayang, ia gugur pada putaran pertama dengan mengantongi 1,98 persen suara.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER