KPK Hentikan Penyidikan Saksi Kunci Century yang Meninggal

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 12:19 WIB
Saksi tersebut adalah mantan Deputi Gubernur VI BI bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti C Fadjriah.
Mantan Menkeu Sri Mulyani bersaksi di persidangan di kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2014). (DetikFoto/ Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang melibatkan mantan Deputi Gubernur VI Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti C Fadjriah. Siti diketahui meninggal dunia Selasa petang (16/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu (17/6). (Baca Juga: Pengembangan Kasus Century Tunggu Putusan Lengkap MA)

Johan membenarkan Siti merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Namun, ia telah berpulang terlebih dulu setelah terserang stroke. "Benar Bu Fadjriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century, namun demikian kami akan pelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Pak Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ketika ditanya potensi terhambatnya pengembangan kasus akibat menghilangnya saksi kunci, Johan belum dapat memutuskan. "Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," ucapnya.  (Lihat Juga: KPK Kembali Dalami Kasus Century, Sejumlah Nama Ditelusuri)

Sementara itu, dalam kasus Budi Mulya, MA memperberat hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme ini, sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjrijah dan mantan wakil Presiden Boediono. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER