Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan pengusutan sejumlah kasus yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan di Kejaksaan Agung, sepenuhnya murni dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan jaksa di Gedung Bundar. Prasetyo menepis tudingan yang menyebut adanya politisasi di balik penanganan kasus Dahlan.
"Kasus ini sudah lama diselidiki dan tidak muncul ujug-ujug. Kalaupun ada pihak-pihak yang menyebut adanya unsur politisasi atau kriminalisasinya, itu tidak benar," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6).
Prasetyo menyatakan penanganan kasus Dahlan sudah dilakukan sejak lama dan telah melalui proses mulai dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan. Berdasarkan hasil kajian terhadap sekian keterangan saksi dan bukti, ujar Prasetyo, nama Dahlan terbukti punya andil keterlibatan, salah satunya, dalam dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan 21 gardu listrik.
(Baca juga: Jaksa Agung Persilakan Dahlan Iskan Mungkir Sepuasnya)
"Artinya di sini ada proses panjang yang sudah kami lewati. Selain bukti, belasan saksi juga sudah dimintai keterangan," ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Pembangunan 21 gardu listrik dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.
Sementara di Kejaksaan Agung, Dahlan saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan pengadaan mobil listrik yang telah lebih dulu menyeret dua orang tersangka. Prasetyo menyatakan Dahlan saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pengadaan mobil listrik yang diprakarsai olehnya sendiri.
(Baca juga: Dahlan Tersandung Kasus Kedua: Mobil Listrik Mangkrak)
Jeratan kasus yang mengintai Dahlan tak berhenti di sana. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mendalami keterlibatan Dahlan di balik dugaan penggelapan aset yang dikelola BUMD Pemprov Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam hal ini, Dahlan tercatay pernah menjabat Direktur Utama PT PWU periode 1999-2009.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan beberapa aset pemda yang dialihkan, dijual, dengan tentunya diketahui terdapat kesalahan prosedur dan cenderung membuka potensi pada kerugian negara," ujar Prasetyo.
(Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejaksaan) (sip)