Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil listrik pada 2013. Dahlan datang didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra.
Mengenakan kemeja biru gelap berpadu celana bahan hitam, Dahlan bergegas menuju lobi Gedung Bundar setibanya di Kejaksaan Agung. Alih-alih menjawab pertanyaan awak media, Dahlan memilih melempar senyum sambil tetap mempercepat langkah kakinya yang berbalut sepatu kets.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan kali ini merupakan jadwal pemanggilan ulang lantaran tidak datang pada panggilan sebelumnya, Rabu (10/6).
(Lihat Juga: Soal Sosok 'Pak Bos', Rokok dan Dugaan Korupsi Dahlan Iskan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaannya lebih bersifat pada hal-hal materil," ujar Maruli saat dikonfirmasi Rabu (17/6).
(Baca Juga: FOKUS Gardu Induk Setrum Dahlan)Maruli menyatakan penyidik Kejaksaan Agung belum menjadwalkan pemeriksaan pihak lain selain Dahlan. Namun, dalam pemeriksaan pekan sebelumnya, tiga orang saksi telah dimintai keterangan yaitu Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) periode 2013 hingga 2014 Sofyan Basir; Direktur Keuangan BRI 2013 hingga 2014 Ahmad Baiquni; dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) Santiaji Gunawan.
"Nanti pihak-pihak lain yang terkait juga akan dipanggil. Tapi sementara ini yang sudah ada jadwal pemeriksaan Pak Dahlan," ujar Maruli.
Selain dikaitkan dengan kasus mobil listrik, Dahlan Iskan telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 21 unit gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dalam kasus ini, menurut keterangan pihak Kejaksaan Tinggi hanya lima gardu induk yang rampung dikerjakan, tiga gardu induk tidak dikerjakan, dan 13 gardu lainnya bermasalah. Nilai proyek pembangunan gardu itu mencapai Rp 1,063 triliun.
(Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dahlan Tak Jadikan Jawa Pos Corong)Kasus lainnya, Dahlan disorot ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melayangkan undangan kepada Dahlan untuk menjelaskan mengenai laporan aset hilang milik pemerintah provinsi Jawa Timur saat Dahlan menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha periode 1999 hingga 2009.
(utd)