Jaksa Agung Persilakan Dahlan Iskan Mungkir Sepuasnya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 12:35 WIB
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, perubahan sikap terlihat ketika Dahlan Iskan menyangkal tuduhan yang sebelumnya dia sikapi dengan legowo.
Dahlan Iskan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Izha Mahendra usai diperiksa di Kejati DKI Jakarta, Selasa (16/6). (CNNIndonesia/Joko Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung H.M. Prasetyo menilai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan telah menunjukkan perubahan sikap terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan 21 unit gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Menurut Prasetyo, perubahan sikap itu terlihat ketika Dahlan menyangkal tuduhan yang sebelumnya dia sikapi dengan legowo.

"Pada awalnya kami bangga karena beliau memahami apa yang dituduhkan, bahkan pada saat itu beliau menyatakan tanggung jawab penuh atas apa yang terjadi. Kalau tiba-tiba ada perubahan sikap, itu hak tersangka," ujar Prasetyo di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/6). (Baca juga: Dahlan Tersandung Kasus Kedua: Mobil Listrik Mangkrak)

Atas perubahan sikap yang ditunjukkan oleh Dahlan tersebut, Prasetyo menegaskan pihak Kejaksaan Agung tidak akan menyumpah semua pernyataan yang dikeluarkan oleh Dahlan. Baik saat menjadi tersangka di tingkat penyidikan, maupun saat menjadi terdakwa di tingkat penuntutan, pernyataan Dahlan tidak akan disumpah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tidak disumpahnya tersangka atau terdakwa, itu akan menjadi hak mereka untuk mungkir. Biarlah dia mungkir sepuas-puasnya, nanti yang bicara adalah bukti dan fakta. Jadi kita tidak risau atas perubahan sikapnya," ujar Prasetyo.

Dahlan jadi tersangka kasus gardu induk setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara tersebut. Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Kejaksaan)

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar. Dahlan pun akhirnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER