Satpol PP DKI Tak Toleransi Tempat Hiburan yang Melanggar

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 20:58 WIB
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 405 personel untuk mengamankan tempat-tempat hiburan yang dilarang buka pada Ramadan tahun ini.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor saat menyegel bangunan tempat hiburan malam di Jalan Raya Tapos, Cibinong, Bogor, Jabar, Senin (11/5). ANTARA FOTO/Jafkhairi
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengerahkan 405 personel untuk mengamankan tempat-tempat hiburan yang dilarang buka pada Ramadan tahun ini.

Setelah melakukan upacara pengawasan tempat hiburan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (17/6) sore, Kepala Satpol PP Kukuh Hadisantosa mengatakan pihaknya sudah memerintahkan para aparatnya untuk mengamankan tempat-tempat hiburan di Jakarta mulai malam ini hingga hari pertama setelah Lebaran tiba.

"Saya dengan Kepala Dinas Pariwisata akan tetap melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah diperintahkan. Nanti akan dipantau terus. Tidak ada toleransi apapun, semua harus dilakukan secara baik," ujar Kukuh dengan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamanan tempat hiburan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan aparat kepolisian dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang ada di kawasan DKI Jakarta.

Jika saat pengamanan para aparat menemukan adanya tempat hiburan yang melanggar imbauan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, maka sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki tempat usaha tersebut.

"Ya kalau memang harusnya (tempat hiburan) tutup, tapi ada yang buka, ya dikenakan sanksi. Sanksinya selain pidana ada administrasi, teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin," kata Kukuh.

Berdasar Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H, tempat hiburan yang harus ditutup selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, dan bola ketangkasan.

Tempat hiburan yang jam operasionalnya diizinkan buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30 WIB adalah tempat karaoke, live music, dan bola sodok yang menjadi fasilitas di tempat karaoke dan live music. (Baca: Pengusaha Siap Lawan Ormas yang Razia Tempat Hiburan)

Pemerintah Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan yang tetap buka selama Ramadan adalah usaha akomodasi sejenis hotel, motel, losmen, resort, penginapan remaja, hunian wisata, caravan, pondok wisata dan wisma, usaha penyediaan makan dan minum seperti restoran, pusat jajan, jasa boga dan bakeri. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER