BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia via Jalur Laut

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2015 19:25 WIB
Penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil pemetaan dan pengembangan kasus yang telah diungkap BNN pada 8 Mei 2015.
Sebanyak 49 bungkus sabu diperlihatkan kepada wartawan saat konpers di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Minggu, 15 Maret 2015. BNN menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan satu WNI dan tiga WNA Hongkong. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut pada Ahad (14/6). Dari pengungkapan tersebut, BNN mengamankan dua orang tersangka berinisial M (48) dan RMR (21) dengan barang bukti sabu seberat 10,3 kilogram dan 147 butir ekstasi.

Penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil pemetaan dan pengembangan kasus yang telah diungkap BNN pada 8 Mei 2015. Saat itu, BNN mengungkap penyelundupan 28 kg sabu dan 580 ribu butir ekstasi melalui jalur laut yang dilakukan tujuh orang tersangka.

"Iya benar telah kami tangkap lagi jaringan narkoba internasional," ujar Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi kepada CNN Indonesia, Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet mengatakan, jaringan tersebut menggunakan jalur laut sebagai salah satu pintu masuk untuk memasukan narkotik ke Indonesia. Modusnya dengan menjemput barang ke Malaysia kemudian langsung kembali ke Indonesia untuk diedarkan.

Kronologi penangkapan yang dilakukan BNN berawal dari informasi bahwa jaringan Sumatera Utara-Malaysia akan menyelundupkan barang haram itu menggunakan kapal yang dinahkodai S dari dermaga Panton, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Setelah barang diterima S, barang diserahterimakan kepada M. Namun karena mengetahui sedang diintai petugas BNN, M sempat membuang barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta dari seorang berinisial TS yang saat ini masih buron.

BNN akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap otak di balik penyelundupan narkotik tersebut. "Pasti akan kami kembangkan, karena mereka itu jaringan," ujarnya.

Dari tindakan penyelundupan tersebut, para tersangaka diancam dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER