Polres Jakarta Barat Ungkap Sindikat Sabu 23 Kg Asal China

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2015 13:12 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut diperkirakan berasal dari China yang dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
BNN menggagalkan jaringan sindikat narkotika yang melibatkan satu WNI dan tiga WNA Hongkong dengan barang bukti sabu 49.351 gram pada Jumat 13 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 23 kilogram. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sabu tersebut diperkirakan berasal dari China yang dibawa oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Ditangkap di Mayestik ada barang bukti 5 kg sabu, kemudian dikembangkan dapat juga di Radio Dalam sebanyak 23 kg," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/6).

Unggung menjelaskan, pengungkapan diawali dari penangkapan empat tersangka berinisial DL (24), DI (19), RK (18), RH (34), dan DK (15), saat sedang menggunakan narkoba, di tempat parkir Mall Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaaan dari para tersangka awal, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain yang merupakan bandar berinisial LT (43), seorang ibu rumah tangga.

Unggung mengatakan, polisi melakukan penjebakan terhadap LT dengan berpura-pura sebagai pembeli barang haram tersebut. Modus yang dilakukan bandar untuk mengelabui petugas yaitu dengan memasukan narkoba ke dalam tempat pemanas listrik elektrik, sehingga kurang disadari saat dilakukan penggeledahan.

"Satu barang (tempat pemanas elektrik,-red) dimasukan satu ons paketan-paketan sabu," ujar Unggung.

Unggung juga mengatakan total omzet narkoba tersebut diperkirakan senilai Rp 44,8 miliar.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Hingga kini, Petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang merupakan WNA asal Nigeria yang merupakan pemilik narkoba yang disita polisi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER