Johan Budi Tolak Revisi UU KPK yang Memangkas Kewenangan

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 11:02 WIB
"Jika tujuannya untuk mereduksi kewenangan KPK, khususnya penuntutan dan penyadapan, sebaiknya jangan dulu di revisi," kata Johan Budi.
Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Aji berjalan usai memberikan keterangan terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (1/5). Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji siap mundur dan mengembalikan mandat kepada presiden, sementara empat pimpinan lainnya juga sedang mempertimbangkan langkah yang sama apabila Novel Baswedan tetap ditahan. (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan ketidaksetujuannya atas rencana pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Respon tersebut dia munculkan seandainya revisi yang akan dilakukan malah akan mereduksi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga antirasuah.

"Saya kira jika revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, penuntutan dan penyadapan, itu bukan tujuan penguatan KPK," ujar Johan saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (18/6).

"Kalau itu tujuannya, saya kira lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu," katanya tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengakui memang harus ada beberapa revisi terhadap beberapa pasal, terutama di pasal-pasal soal penyelidikan dan penyidikan. Namun untuk masalah penyadapan dan penuntutan yang dipermasalahkan kali ini, Johan melihat ada keanehan.

Keanehan yang dia maksud adalah KPK menjadi satu-satunya lembaga hukum yang selalu diaudit masalah penyadapan, sedangkan lembaga lain tidak. Padahal, lembaga seperti Polri dan Kejaksaan pun melakukan penyadapan.

"KPK itu diaudit proses penyadapannya dan hanya KPK, padahal yang memiliki kewenangan menyadap bukan hanya KPK," kata Johan.

"Jadi bisa menyadap itu bukan monopoli KPK. Pernah dengar lembaga lain diaudit soal penyadapan? KPK diaudit," ujarnya berkali-kali menegaskan.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan revisi perlu dilakukan agar tidak terjadi institutional problem di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.

"Revisi itukan kita kembalikan kepada fungsinya agat tak ada institutional problem," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (17/6).

"Ada juga penyadapan yang disalahgunakan dan itu harus dibenahi karena melanggar," ujarnya.

Fadli beralasan, dulu KPK dibentuk atas dasar semangat menggebu-gebu karena Polri dan Kejaksaan Agung tidak mampu (berantas korupsi). Dia pun ingin agar para pimpinan KPK tidak abuse of power.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER