Eks Bos Pertamina Didakwa Terima Duit Suap US$190 Ribu

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 11:56 WIB
Menurut keterangan jaksa KPK uang tersebut diberikan untuk membuat Direktur Pengolahan PT Pertamina membeli bensin bertimbal dari PT SI.
Terdakwa kasus suap pengadaan TEL (tetraethyl lead) tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/6). (AntaraFoto/Akbar Nugraha Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo menerrima duit suap dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim senilai US$ 190 ribu. Duit digunakan sebagai pelicin The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT SI menjadi pemasok Tetraethyl Lead (TEL) atau bensin bertimbal.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji uang sejumlah US$ 190 ribu dan fasilitas menginap di Hotel Radusson Edwarduan May Fair London Inggris dari Willy," ujar jaksa Mohamad Nur Aziz saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Biaya menginap di hotel tersebut diketahui senilai UK£ 749,6. (Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kedua Eks Direktur Pertamina Digugurkan)

Padahal, kata jaksa, patut diduga duit tersebut diberikan agar Suroso tetap membeli bensin bertimbal pada 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal Octel. Duit pun disimpan dalam Bank Wealth Deposit Series atas nama Suroso pada Bank UOB Singapura dan telah menerima bunga senilai US$ 17,6 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, pada 2003, Octel dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 2 Mei 2003. MoU menyepakati pembelian bensin bertimbal dilakukan pada 2003 hingga September 2004 dengan harga US$ 9.975 per metrik ton.

Pada saat yang bersamaan, Indonesia mencanangkan program bensin tanpa timbal per 31 Desember 2004 dan target program dilakukan menyeluruh pada 2005. Selanjutnya, Willy memerintahkan Muhammad Syakir (Direktur PT SI) menyampaikan kepada Miltos Papachristos (Regional Sales Director Octel) terkait aksinya untuk memperlambat proses penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Kelestarian Lingkungan Hidup, dan Menteri Keuangan. (Lihat Juga: Praperadilan Digugurkan, Pengacara Suroso Tuding KPK Korupsi)

Di sisi lain, Willy mencari cara agar bensin dengan timbal dapat digunakan. Alhasil, Willy mengusahakan penggunaan Plutecon sebagai oktan alternatif. Willy pun juga mengusahakan imbalan sejumlah uang untuk pejabat Pertamina dengan alasan perusahaan lain pemasok Plutecon kepada Pertamina melakukan pemberian imbalan yang sama.

Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$ 9.250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel --pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec--, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.

Alhasil, Willy menego Suroso. Akhirnya, PT Pertamina menurunkan harga menjadi US$ 9.250 per metrik ton untuk PT SI. Namun, PT SI selaku agen dari Octel menolak untuk menurunkan harga yang diminta PT Pertamina. Harga tersebut sama dengan harga yang ditawar TDS Chemical. Octel pun tetap meminta Pertamina untuk tetap membayar dengan harga awal yakni US$ 9.975.

Pada November 2004, Willy bertemu Suroso dan meminta pengiriman bensin dengan timbal sejumlah 450 metrik ton dengan harga US$ 11 ribu per metrik ton untuk pesanan yang diterima sebelum akhir 2004.

Suroso menyetujui dengan syarat terdakwa (Willy) memberi fee sebesar US$ 500 per metrik ton. Willy pun menyetujuinya. Suroso disebut menerima duit hingga US$ 225 ribu. Jika kerja sama berlangsung hingga 2005, maka Suroso dijanjikan komisi.

Terkait perpanjangan, Suroso membuat memo dengan terkait harga pembelian TEL atau bensin dengan timbal senilai US$ 9.975 per metrik ton dengan total pembelian 455,20 metrik ton pada tanggal 17 Desember 2004.

Atas memo Suroso, Direksi PT Pertamina menyetujui proses pengadaan bensin bertimbal.

Setelah kesepakatan, harga melonjak menjadi US$ 10.750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 meterik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$ 4,7 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan bensin bertimbal di kilang Pertamina, Octel menjadi pemasok bensin bertimbal yang disetujui Suroso dengan rincian US$ 10.750 per metrik ton untuk total 307 metrik ton sesuai memo tanggal 17 Februari 2005. Selain itu, perusahaan tersebut juga menjadi pemasok sebanyak 287 metrik ton dengan harga US$ 10.750 dengan total 286 metrik ton melalui memo pembayaran tanggal 6 April 2005.

Pada pembelian selanjutnya pada tanggal 20 April 2005, Pertamina membeli 704 metrik ton TEL seharga US$ 7.568 per metrik ton. Kemudian, Pertamina membeli kembali TEL melalui PT SI kepada Octel sebanyak 1.224 metrik ton dengan harga satuan US$ 10.750. Terakhir, pembelian sebanyak 1.332,59 metrik ton senilai US$ 14.325 pada 5 September 2005.

"Terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, Suroso akan mengajukan nota keberatan melalui kuasa hukumnya, Jonas M Sihaloho. "Kami akan eksepsi yang mulia," kata Jonas.

Lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai oleh Casmaya mengizinkan Suroso dan kuasa hukumnya membuat eksepsi selama tujuh hari dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER