Bentrok Praperadilan, Sidang Perdana Tipikor Suroso Ditunda

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2015 18:39 WIB
Suroso menyatakan keberatan menjalani sidang pembacaan dakwaan lantaran tim penasehat hukumnya berhalangan hadir untuk mendampingi dia di persidangan.
Terdakwa kasus suap pengadaan TEL tahun 2004 dan 2005, Suroso Atmo Martoyo, ketika mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/6). Sidang mantan Direktur Pertamina tersebut ditunda dengan alasan terdakwa menunggu proses praperadilan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana pokok perkara bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/6). Suroso menyatakan keberatan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum lantaran tim penasehat hukumnya berhalangan hadir untuk mendampingi dia di persidangan.

Suroso mengatakan tim pengacaranya tidak bisa mendampingi dalam sidang perdana pokok perkara karena tengah mengikuti sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengaku tidak tahu bakal mendapat jadwal sidang di Pengadilan Tipikor hari ini sehingga tak bisa menghindari bentrokan jadwal.

Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim Tipikor memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, dengan catatan sidang bakal tetap berjalan meski tanpa dihadiri tim penasehat hukum Suroso sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita undur sidang satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan. Dengan catatan apabila penasihat hukum masih tidak hadir, sidang tetap jalan terus," ujar Hakim Ketua Casmaya di muka sidang.

Suroso diketahui telah kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersangka yang menjeratnya. Meski gugatannya sempat ditolak hakim praperadilan, Suroso kembali menggugat KPK dengan berbekal putusan Mahkamah Kontitusi yang memperluas objek praperadilan, mencakup penetapan tersangka.

KPK telah menetapkan Suroso sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

Duit suap itu diduga telah dijadikan sebagai alat pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat lantaran dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER