Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparingga, disebut rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sepanjang tahun 2012 - yang belakangan ditengarai sebagai kegiatan fiktif.
Penerimaan duit itu terungkap dalam persidangan pokok perkara terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6). Berdasarkan kesaksian Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan, Daniel disebut terima duit setoran dari ESDM secara rutin tiap bulan.
Eko mengatakan pemberian duit itu diserahkan atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami. "Atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," ujar Eko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga:
Jero Wacik Main Golf Pakai Duit Korupsi ESDM Bersama SBY)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko, yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN, bahkan mengaku pernah mendapat teguran keras dari Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel. Sri, tangan kanan sekaligus orang kepercayaan Waryono, disebut punya perangai saklek kepada bawahan yang tidak menuruti perintahnya. (Baca juga:
Sutan Bocorkan Pertemuan Ibas dan Rudi Rubiandini Ihwal Migas)
"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?" tanya Jaksa KPK. "Pernah sambil keras," jawab Eko.
Dalam berkas dakwaan jaksa menyebut Daniel telah menerima uang yang nominalnya mencapai Rp 185 juta. Namun Daniel secara terpisah berkeberatan telah disebut menerima uang hasil ladang korupsi Waryono di Kementerian ESDM.
"Saya bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel, saat dikonfirmasi. (Baca juga:
Staf Khusus SBY Siap Bersaksi di Tipikor soal Korupsi ESDM)
Waryono Karno telah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sri Utami dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal ESDM yang tidak dibiayai APBN. Total kerugian negara atas perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp11,1 miliar. (Baca juga:
Catatan Duit Korupsi ESDM yang Mengalir ke 26 Pihak)
Waryono diduga telah memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Waryono kena jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(hel)