Keluarga Siti Fadilah Disebut Kecipratan Duit Korupsi Alkes

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 05:00 WIB
Jaksa KPK menyebut nama suami dan anak mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam berkas dakwaan korupsi alat kesehatan penanganan flu burung.
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/9). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Suami dan anak mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecipratan duit korupsi alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Dalam sidang terdakwa korupsi sekaligus mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Mulya A. Hasjmy, nama Muhammad Supari dan Tia Nastiti disebut oleh jaksa.

"Mulya telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 178 juta dan Muhammad Supari (suami Siti Fadilah Supari) senilai Rp 118,36 juta dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah Supari) sebesar Rp500.000.000,00," kata Jaksa Mohamad Nur Aziz saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).

Duit diberikan ke sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan dan rekanan penggarap proyek pengadaaan. Terlebih, sejumah tiket perjalanan dinas juga dibayar menggunakan duit yang diduga merupajan hasil korupsi. Total uang yang dialirkan mencapai ratusan miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan, Mulya disebut melancarkan korupsi dengan modus tertenu. Misalnya, Mulya menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui lelang. Mulya atas perintah Siti Fadilah menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanana yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai “bendera”.

Selain itu, Mulya juga didakwa mengetahui penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya dibuat oleh Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Faktanya, HPS dibuat oleh PT BUR dan perusahaan rekanan lainnya, Abadinusa Usaha Semesta (PT AUS) dan PT Sarana Reka Eltra Kencana (PT SREK).

Mulya dan Yonke Mariantoro didakwa telah mengizinkan proses pencairan dana guna pembayaran proyek ke pihak rekanan. Faktanya, proyek tersebut belum tuntas digarap. Alhasil, negara merugi hingga Rp 81,6 miliar.

Mulya diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Siti Fadilah kini masih disidik oleh lembaga antirasuah dalam kasus serupa. Siti disangka mengarahkan dan mengetahui modus korupsi tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER