Anak Buah Siti Fadilah Didakwa Korupsi Alkes

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 17:34 WIB
Jaksa KPK menyebut Mulya A Hasjmy memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 178 juta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/9). (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, Mulya A. Hasjmy didakwa korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung.

Mulya disebut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanfaatkan sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 di tempatnya bekerja.

"Mulya bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan RI, dan Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM), secara melawan hukum melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung (Avian Influenza)," ujar jaksa Risma Ansyari saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proyek tersebut, Mulya diangkat oleh Siti Fadilah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kegiatan dihelat sekitar September 2006 hingga 2006 di dua lokasi yakni kantor Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Jakarta dan Kantor PT IGM, Jakarta Pusat.

"Terdakwa (Mulya) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri sebesar Rp 178 juta dan orang lain," kata jaksa. Alhasil, negara pun merugi senilai Rp 81.6 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan Mulya dan pihak panitia pengadaan yakni dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan tanpa melalui lelang.

Mulya, atas perintah Siti Fadilah, menyetujui pengusulan PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi perusahaan rekanan yang menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai 'bendera'.

"Terdakwa (Mulya) menemui Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk melakukan konfirmasi yang oleh Siti Fadilah Supari kemudian diarahkan agar PT BUR dijadikan rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006," kata jaksa.

Selain itu, Mulya juga didakwa mengetahui penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya dibuat oleh Yonke Mariantoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Faktanya, HPS dibuat oleh PT BUR dan perusahaan rekanan lainnya, Abadinusa Usaha Semesta (PT AUS) dan PT Sarana Reka Eltra Kencana (PT SREK).

Mulya dan Yonke Mariantoro didakwa telah menerima laporan dari panitia bahwa proyek belum seluruhnya dilangsungkan sebagaimana ditentukan di dalam kontrak antara PT IGM dan Depkes RI.
"Namun untuk kepentingan pencairan dana guna pembayaran kepada PT IGM maka Mulya dan Yonke Mariantoro memerintahkan panitia untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan 100 persen oleh PT IGM," katanya.

Alhasil, Mulya menandatangani dokumen-dokumen terkait proses pengajuan pembayaran proyek tersebut. Pada tanggal 21 Desember 2006, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V mencairkan pembayaran ke rekening PT IGM di Bank Mandiri cabang Graha Irama, sebesar Rp 48,49 miliar.

Atas tindakan tersebut, karyawan PT BUR yang merupakan pihak rekanan dan kerja sama sengan PT IGM, Singgih Wibisono, memberikan satu unit mobil Toyota Rush seharga Rp 178 juta. Ia juga memberikan uang tunai kepada sejumlah panitia lainnya.

"Perbuatan rerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, pihak Mulya dan kuasa hukumnya bakal mengajukan nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER