Fuad Amin Pinjam KTP Satpam untuk Beli Alphard dan Apartemen

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 19:38 WIB
Jaksa menyebutkan ini modus mantan Bupati Bangkalan itu untuk menyamarkan asal-usul harta.
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/5). (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa suap dan cuci duit gas alam di Bangkalan, Fuad Amin, disebut meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik satpam PT Brantas Adi Raya Jakarta, Kusnadi untuk membeli sebuah mobil Alphard, apartemen, dan rumah di bilangan Jakarta.

Kusnadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, mengatakan dirinya diperintah untuk menandatangani sejumlah berkas pembelian barang-barang tersebut.

"Pembelian untuk apa saya tidak tahu, baru tahu (belakangan) untuk mobil Alphard. Sudah empat tahun yang lalu," ujar Kusnadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Kusnadi mengaku orang suruhan Fuad bernama Nur Kholis mendatanginya dan meminjam KTP untuk membeli mobil. (Baca juga: Jatah Duit Suap Fuad Amin Mencapai Rp 15 Miliar)

Mobil tersebut nyatanya digunakan untuk keperluan Fuad alih-alih dirinya. Merujuk berkas dakwaan, mobil bernomor polisi B 1250 TFU dibeli pada tanggal 8 September 2009. Harga mobil berwarna perak tersebut senilai Rp 875 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Kusnadi mengatakan kakak iparnya tersebut meminjam namanya untuk pembelian tiga buah apartemen Said Sudirman Residence dan sebuah rumah di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. (Baca juga: Sakit Prostat, Fuad Amin ke Toilet Tiap 30 Menit Saat Sidang)

"Pembelian rumah di Cipinang, saya langsung diajak ke notaris. Yang ngajak Abdur Rouf (ipar Fuad), langsung ke Radio Dalam. Di situ ketemu Pak Fuad. Pak Fuad beli atas nama saya. Yang menjual Haji Abdullah. Harganya saya tidak tahu," ujar Kusnadi.

Jaksa dalam berkas dakwaan mengatakan pembelian aset Fuad Amin melalui peninjaman nama sejumlah orang terdekatnya merupakan bentuk modus menyamarkan asal usul harta. Harta tersebut diduga berasal dari korupsi Fuad saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Madura. (Baca juga: Simpatisan Fuad Amin Padati Tipikor, 200 Polisi Bersiaga)

"Saya tidak tahu uang dari mana untuk beli rumah, mobil, dan apartemen," ujar Kusnadi.

Atas tindak pidana tersebut, Fuad dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Fuad Amin menyuruh pesuruhnya Achmad Muddar Makki untuk membuka beberapa rekening. "Saya ini pesuruh di rumah beliau. Sebelumnya hanya kenal beliau waktu bangun masjid, saya jadi kuli," ujar Achmad saat di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fuad memerintahkan Achmad membuka rekening di bank BNI, BCA, BTN, dan BRI. Adapun rekening pribadi milik Achmad di Bank Mandiri turut dikuasai Fuad.

Fuad juga menerima suap untuk pembelian gas alam di Bangkalan PT Media Karya Sentosa (MKS). Suap Rp 50 juta tiap diberikan tiap bulan secara tunai kepada Fuad. Duit diberikan sejak medio tahun 2009 hingga Juni 2011. Setelah itu, nominal duit pelicin melonjak empat kali lipat menjadi Rp 200 juta sejak Juli 2011 hingga akhir Desember 2013.

Tak berhenti di situ, melonjaknya duit suap kembali terjadi menjadi Rp 600 juta mulai Januari 2014 hingga November 2014. Selain duit rutin, PT MKS juga terbukti menyetor duit suap secara temporer. Duit yang disetor sedikitnya senilai Rp 6 miliar baik melalui sejumlah kerabat maupun langsung kepada dirinya (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER