KPK Belum Sidik Keterlibatan Boediono di Skandal Century

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 18:43 WIB
KPK tak mau berspekulasi atas keterlibatan Boediono yang disebut dalam amar putusan Budi Mulya. Saat kasus terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Boediono kiri berbincang dengan Jusuf Kalla sebelum menunaikan shalat Jumat di Masjid Baiturahman, Kompleks Istana Wapres, Jakarta, Jumat (17/10). Dokmas Setwapres/Muchlis
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century yang melibatkan mantan Wakil Presiden Boediono pascaputusan kasasi terpidana kasus tersebut sekaligus bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut.

"KPK masih belum menerima putusan kasasi Budi Mulya pasca meninggalnya Siti Fajdrijah (mantan Deputi Gubernur VI Bank Indonesia Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), jadi harus melihat secara utuh dan mengkaji pertimbangan dan amar putusannya. Selama belum menerima dari Mahkamah Agung, tidak bisa mengkajinya," ujar Indriyanto kepada CNN Indonesia, Kamis (18/6). (Baca: KPK Hentikan Penyidikan Saksi Kunci Century yang Meninggal)

Pihaknya tak mau berspekulasi atas keterlibatan Boediono yang disebut dalam amar putusan Budi Mulya. Saat peristiwa tersebut terjadi, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tak proaktif meminta salinan putusan tersebut untuk mengembangkan penyidikan. "Sudah ada Standar Operasional Prosedur untuk pemberitahuan atau penerimaan putusan, jadi tunggu MA," ucapnya. (Baca: DPR Minta Polri Ambil Alih Kasus Century dari KPK)

Sebelumnya, KPK juga menghentikan penyidikan kasus korupsi Bank Century yang melibatkan Siti Fadjrijah. Siti diketahui meninggal dunia Selasa petang (16/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan Siti merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Sementara itu, dalam kasus Budi Mulya, MA memperberat hukuman menjadi 15 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme, sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.  

Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur BI. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjrijah dan mantan Wakil Presiden Boediono. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER