Menurut Yusril, pengadaan mobil listrik tidak menggunakan anggaran negara, melainkan dari dana sponsor tiga perusahaan BUMN yang, tanpa ditunjuk, menyatakan kesediaan untuk menjadikan mobil listrik sebagai ajang promosi di perhelatan konferensi APEC di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. (Lihat Juga: FOKUS Gardu Induk Setrum Dahlan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan keterlambatan penggarapan mobil listrik itu pada akhirnya memicu perdebatan di antara penyokong dana dengan pihak pengembang proyek. Perusahaan Ahmadi beralasan proyek macet lantaran kucuran dana tidak mengalir lancar, sementara pihak penyokong dana menyalahkan keterlambatan terhadap lambannya kinerja perusahaan Ahmadi.
Menurut Yusril, pengadaan mobil listrik sepenuhnya murni kepentingan bisnis. Alasannya, dana yang dikucurkan untuk pengadaan mobil listrik sepenuhnya menggunakan anggaran perusahaan BUMN utuk kepentingan promosi mereka di ajang APEC.
"Saya melihat persoalan ini sebenarnya murni masalah perdata tiga BUMN itu dengan Pak Ahmadi sebagai pihak yang telah bersepakat membuat mobil listrik. Jadi, tidak terkait korupsi sebenarnya. Pak Dahlan sebagai menteri BUMN hanya berusaha dikait-kaitkan," kata Yusril. (Baca Juga: Soal Beberapa Perkara yang Melilit 'Pak Bos' Dahlan Iskan)
Yusril tidak melihat adanya kerugian uang negara yang diakibatkan oleh proyek pengadaan mobil listrik tersebut. Kebijakan pemerintah dalam hal ini hanya sebatas pada rujukan pengadaan mobil listrik untuk dipamerkan di ajang APEC tanpa melibatkan kucuran anggaran negara.
"Kami lihat saja. Kerugian negara yang bisa menghitung BPK atau BPKP. Kalau Kejaksaan bukan profesinya. Jadi, misalnya uang yang digunakan ada dana promosi dari perusahaan BUMN, unsur kerugian negara saya yakin tidak ada," kata dia.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi bukti dan sejumlah kesaksian yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan 16 mobil listik tersebut.
"Jumlah kerugiannya sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan mobil," ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo tanpa menyebut besaran angka yang dimaksud. (utd)