Komisi III Minta KPK Beri Masukan Komprehensif Soal Revisi UU

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 02:15 WIB
Selain itu Komisi III juga meminta KPK membuat SOP dan peningkatan pengawasan internal.
Wakil Komisi III DPR Benny K Harman saat memimpin uji kelayakan calon pimpinan KPK, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI baru selesai melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rapat tersebut, simpulan yang disepakati adalah Komisi III meminta agar KPK memberikan masukan yang lebih detail dan komprehensif terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Sehubungan dengan rencana perubahan UU KPK, Komisi III meminta KPK untuk memberikan masukan yang lebih detail dan komprehensif mengenai hal-hal yang perlu direvisi dalam rangka memperkuat KPK," ujar Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (18/6). (Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Berniat Revisi Undang-Undang KPK)

Sementara simpulan kedua, Benny mengatakan Komisi III mendesak KPK untuk menyusun dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga diminta melakukan peningkatan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sedangkan simpulan terakhir adalah soal sistem pencegahan tindak pidana korupsi. "Komisi III DPR RI mendesak KPK agar menyusun sistem pencegahan korupsi yang lebih terukur dan sistematis di seluruh kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah untuk dipatuhi guna mencegah dan mengurangi praktik korupsi," kata Benny. (Baca juga: Menkumham Janjikan Revisi UU KPK untuk Penguatan)

Sebelumnya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER