Tak Penuhi Persyaratan, Taksi Uber Langgar Aturan Hukum

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 14:49 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, taksi yang beroperasi di Jakarta harus memenuhi berbagai persyaratan seperti logo dan tarif.
LIma Sopir taksi Uber ditangkap Polda Metro Jaya setelah dijebak oleh Organda. (Detik.com/Mei Ameia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, taksi yang beroperasi di Jakarta harus memenuhi berbagai persyaratan. Oleh karena itu ia menegaskan, Taksi Uber yang dikelola perusahaan penyedia layanan taksi melalui aplikasi telepon pintar adalah ilegal.

Benjamin mengaku tak akan segan untuk merazia keberadaanya dan menyerahkannya kepada kepolisian. Beberapa aturan yang dilanggar Taksi Uber menurutnya adalah Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Angkutan Umum

"Taksi itu punya kekhususan, diantaranya memiliki badan hukum perseroan terbatas, koperasi, uji layanan jalan KIR, izin usaha dan operasi," kata Benjamin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, jika Taksi Uber mau diakui dan disahkan, harus mengantongi beberapa persyaratan tersebut. Selain itu, taksi yang beroperasi menurutnya harus memiliki logo, menggunakan mahkota, menggunakan argo serta punya termasuk tarif yang terdaftar di Dinas Perhubungan dan Organda DKI Jakarta.

Sementara itu Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakata Shafruhan Sinungan mengatakan, Taksi Uber dikelola oleh sebuah perusahaan yang berbasis di San Fransisko. Di negara asalnya, Taksi Uber menurutnya sudah ditolak. Di Indonesia, taksi plat hitam ini beroperasi sejak Juni 2014.

Adanya Taksi Uber ini diakui Shafruhan meresahkan pengelola taksi resmi karena adanya perbedaan tarif. Oleh karena itu Organda menyatakan menolak keberadaan Taksi Uber ini. (Baca juga: Lima Taksi Uber Diamankan Polisi)

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menjebak lima taksi Uber dari total delapan taksi yang dipesan untuk kemudian diamankan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Mobil yang diamankan berupa empat unit Toyota Avanza dan satu unit Toyota Innova. Kelimanya menggunakan plat nomor berwarna hitam. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER