Lima Taksi Uber Diamankan Polisi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 12:19 WIB
Menurut keterangan Organda, taksi Uber ilegal dan melanggar aturan pemerintah seperti UU Transportasi dan UU Perseroan.
Lima sopir taksi Uber ditangkap Polda Metro Jaya setelah dijebak oleh Organda, Jumat (19/6). (DetikFoto/ Mei)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menjebak lima taksi Uber dari total delapan taksi yang dipesan untuk kemudian diamankan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).

"Ada lima taksi yang diamankan, tersebar dari beberapa wilayah di Jakarta. Saat ini kelima sopir sedang diamankan di dalam," ujar Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Lihat Juga: Ahok Ancam Pecat Kepala Dishub Jakarta)

Dari pantauan CNN Indonesia, mobil yang diamankan berupa empat unit Toyota Avanza dan satu unit Toyota Innova. Kelimanya menggunakan plat nomor berwarna hitam. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Organda DKI Jakarta, H. Shafruhan Sinungan, menegaskan keberadaan taksi Uber ini sudah meresahkan para pengusaha taksi legal karena adanya perbedaan tarif. Selain itu, taksi Uber dinilai melanggar aturan pemerintah, seperti UU Transportasi dan UU Perseroan. Dampaknya, taksi tersebut bisa merugikan operasional angkutan umum yang beroperasi secara legal di DKI Jakarta.

"Maka, hari ini adalah merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan pihak Ditreskrimsus pada 8 Juni lalu," ujar Shafruhan.

Lebih lanjut, Benjamin mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan secara masif, termasuk mencari letak kantor pengelola taksi Uber dan juga jumlah unit yang dimiliki oleh taksi Uber.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama (Ahok) telah mengarahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit agar menindak tegas keberadaan taksi luar negeri tersebut.

"Kami lihat saja nanti, taksi Uber itu masih dilarang beroperasi di Jakarta, " kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (27/2).

Ahok mengatakan taksi Uber dipesan melalui aplikasi telepon pintar dan mulai beroperasi di Jakarta sejak Juni 2014.  (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER