Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung, HM Prasetyo menyangkal adanya politisasi dalam kasus mobil listrik yang menyeret nama bekas Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Prasetyo mengatakan semuanya berdasarkan fakta dan hukum.
"Kita tidak ada latar belakang politisasi, semuanya murni pendekatan hukum, tidak ada politisasi, tidak ada kriminalisasi, tidak ada mencari-cari, kita berdasarkan fakta," kata Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/6).
Prasetyo memuji Dahlan yang mempunyai ide untuk membuat mobil listrik. Dia mengatakan kasus mobil listrik masih terus diproses dan Dahlan masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan pihaknya terus memproses kasus mobil listrik yang diduga melibatkan tiga perusahaan BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusaan Gas Negara (PGN), dan pertamina.
"Mobil lisrik diproses terus, beberapa menjadi tersangka, Dahlan Iskan masih saksi, kita tahu ketika menjadi menteri BUMN beliau punya inisiatif gagasan menyeluruh soal mobil listrik," kata Prasetyo.
Mengenai audit terhadap kerugian negara dari kasus mobil listrik, Prasetyo mengatakan akan kembali memeriksa Dahlan dan mengatakan akan berkoordinasi kepada BPK dan BPKP.
"Mengenai audit, ketika pemeriksaan yang bersangkutan lebih banyak lupa dan tidak tahu, nanti kita periksa kembali. Untuk audit nantinya akan diserahkan ke BPK dan BPKP, nanti kami akan meminta," kata Prasetyo.
Terkait Dahlan yang akan mengembalikan dana, Prasetyo mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. (Baca:
Dahlan Iskan akan Ganti Biaya Pengadaan Mobil Listrik)
Adapun mengenai adanya pendapat bahwa kasus Dahlan masuk ke ranah perdata, Prasetyo tak mau ambil pusing.
"Silakan saja, itu kan versi mereka," kata Prasetyo. (Baca:
Pengacara Dahlan Sebut Kasus Mobil Listrik Urusan Perdata)
Rencananya, Dahlan Iskan akan kembali diperiksa pada Rabu (24/6) pekan depan.
(obs)