Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menjelaskan operasi tangkap tangan dua pejabat Pemerintah Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terkuak akibat penyadapan yang dilakukan lembaga antirasuah. (Baca juga:
Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak)
"Kasus operasi tangkap tangan Musi Banyuasin merupakan bukti kuat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang primaritas sifatnya," ujar Indriyanto, Minggu (21/6).
Menurutnya, seluruh penyadapan dan operasi tangkap tangan dilakukan KPK saat masa penyelidikan. Keduanya dilakukan dengan penjagaan dan pengawasan yang ketat dari para pimpinan. "Penyadapan selalu berbasis pada tahap penyelidikan bukan penyidikan. Penyadapan merupakan
front gate (gerbang pembuka) pemberantasan korupsi," ujarnya. (Baca juga:
Komisi III DPR Ingin Penyadapan KPK Diatur)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Indriyanto mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal pemangkasan kewenangan penyadapan lembaga antirasuah. Yasonna ingin penyadapan lebih diperketat dan dilakukan masa penyidikan. Yasonna mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang juga diterapkan oleh dua penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.(Baca juga:
Penyadapan Terduga Koruptor Tak Langgar HAM)
Pemangkasan kewenangan tersebut, diklaim Yasonna, merupakan insiatif dari DPR untuk merevisi UU KPK. Revisi tersebut bakal dibahas oleh parlemen lantaran UU KPK telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Komisi III DPR Ingin Penyadapan KPK Diatur
Namun menurut Indriyanto, operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin merupakan bukti bahwa kasus korupsi terkuak dari hasil sadapan masa penyelidikan alih-alih penyidikan. "Pendapat Menkumham bahwa akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia (penyidikan), jelas akan mereduksi kewenangan KPK, meniadakan Pasal 44 UU KPK sebagai marwah primaritas KPK," tuturnya. (Baca juga:
Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kejadian Luar Biasa)
Sebelumnya, KPK mencokok empat pejabat Musi Banyuasin tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, diduga menyuap dua anggota DPRD setempat, Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Indiryanto menjelaskan, penyuapan terkait dengan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
(hel)