"Kasus operasi tangkap tangan Musi Banyuasin merupakan bukti kuat bahwa penyadapan adalah marwah KPK yang primaritas sifatnya," ujar Indriyanto, Minggu (21/6).
Menurutnya, seluruh penyadapan dan operasi tangkap tangan dilakukan KPK saat masa penyelidikan. Keduanya dilakukan dengan penjagaan dan pengawasan yang ketat dari para pimpinan. "Penyadapan selalu berbasis pada tahap penyelidikan bukan penyidikan. Penyadapan merupakan front gate (gerbang pembuka) pemberantasan korupsi," ujarnya. (Baca juga: Komisi III DPR Ingin Penyadapan KPK Diatur)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemangkasan kewenangan tersebut, diklaim Yasonna, merupakan insiatif dari DPR untuk merevisi UU KPK. Revisi tersebut bakal dibahas oleh parlemen lantaran UU KPK telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Komisi III DPR Ingin Penyadapan KPK Diatur
Sebelumnya, KPK mencokok empat pejabat Musi Banyuasin tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, diduga menyuap dua anggota DPRD setempat, Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Indiryanto menjelaskan, penyuapan terkait dengan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. (hel)