Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menuturkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dikaji oleh Badan Legislatif dan Komisi III DPR. Politikus Golkar ini mengklaim revisi undang-undang tak akan melemahkan lembaga antirasuah.
"Revisi UU KPK itu intinya kita menguatkan, ini penting karena supremasi hukum. Masalah revisi, masih dalam pembicaraan lembaga negara. Ada hal yang harus dipikirkan, penguatan yang bisa memberikan arti pada KPK sehingag tidak ada untuk melemahkan KPK," ujar Setya di Hotel Shangri La, Jakarta, Minggu (21/6).
Setya menambahkan, rancangan ini nantinya akan memastikan efisiensi lembaga antirasuah. Ia juga berharap KPK dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya soal ada tidaknya draft RUU KPK, Setya tak dapat memastikannya. "Kita lihat perkembangan. Akan dibicarakan dengan para pimpinann lembaga negara, kapolri, dan KPK. Semua pimpinan Komisi III dan Badan Legsilatif sedang mengkaji terus gimana yg terbaik. Pemerintah juga sedang mengkaji. Nanti akan kita carikan jalan keluar gimana KPK bisa lebih baik," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat antara Badan Legislasi DPR bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Yasonna mendorong UU KPK yang diinisiasi oleh DPR masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Menurutnya, undang-undang KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuknya dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/6).
Sementara itu, pihak KPK sendiri mengkritik usulan dalam revisi UU KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tak sepakat soal pemangkasan wewenang KPK untuk menyadap dan menuntut. Hal serupa disampaikan oleh pimpinan lainnya, Johan Budi Sapto Pribowo.
Lebih lanjut, KPK juga tak sepakat soal usulan pemberian kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Menurut keduanya, KPK dapat menumpas korupsi tanpa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
(hel)