Ketua MPR Setuju Dana Aspirasi Asal Daerah Ajukan Proposal

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 09:18 WIB
Pengajuan proposal melalui wakil rakyat tersebut disebut Zulkifli Hasan sebagai proses pemerataan pembangunan.
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat acara buka bersama Koalisi Merah Putih di Hotel Shangrilla, Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan sepakat soal usulan dana aspirasi jika daerah pilihan (dapil) diberi kesempatan mengajukan proposal pembangunan atau program melalui wakil rakyat. Alasannya, pengajuan proposal itu untuk pemerataan pembangunan.

"Kalau bagi-bagi duit saya tidak setuju. Tapi kalau daerah mengusulkan program dan disampaikan wakil rakyat, saya setuju," kata Zulkifli ketika ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Minggu (21/6). (Baca Juga FOKUS Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat)

Menurutnya, tiap anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk menyalurkan aspirasi dari masyarakat melalui proses tersebut. Melalui ajuan proposal tersebut, katanya, daerah akan mendapatkan anggaran untuk pembagunan di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak, bagaimana mereka menyampaikan aspirasinya," katanya. (Lihat Juga: Dana Aspirasi Disebut Politisi PDIP Sebagai 'Ranjau Darat')

Lebih lanjut, ketika ditanya soal potensi tumpang tindih pelaksanaan program dengan pihak eksekutif, Zulkifli menampiknya. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpendapat pihak eksekutif bisa saja mengajukan program serupa namun pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dilakukan bersama dengan anggota parlemen. Dalam konteks ini, Zulkifli mengatakan, DPR memiliki hak menganggarkan.

"Kalau mengusulkan kami tapi yang bangun pemerintah. DPR punya hak konstitusi memperjuangkan daerah. Masak diam saja," ujarnya. (Lihat Juga: DPR Klaim Pemerintah Tak Tolak Dana Aspirasi)

Dana aspirasi diakui Zul tidak akan menimbulkan potensi korupsi dengan catatan nihilnya pembagian duit secara langsung kepada anggota dewan. Menurutnya, pembagian duit secara langsung pun rentan disalahgunakan. Alih-alih duit, DPR bakal mengajukan proposal program.

Wacana dana aspirasi semakin meruncing pada 2015. Sebanyak Rp 20 miliar untuk tiap anggota dewan akan menjadi pagu untuk merealisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para anggota dewan itu mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (Lihat Juga: Ketua Fraksi PAN Minta Dana Aspirasi Dikaji Ulang)

Sementara itu, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menjelaskan dana aspirasi justru mengarah pada mencuatnya potensi dugaan korupsi dan rawan disalahgunakan.

"Itu perampokan uang negara. Padahal fasilitas mereka (DPR) tiap reses, Rp 150 juta dan satu tahun ada empat kali reses. Gimana ini pertanggungjawabannya," katanya.

Apung berpendapat potensi kerugian negara apabila dana tersebut disalahgunakan mencapai Rp 11,2 triliun dengan asumsi seluruh anggota dewan mengantongi duit tersebut tanpa membuka laporan pertanggungjawaban ke publik. Hal senada diucapkan oleh peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

"Korupsi itu masuk dalam ruang-ruang di mana pengelolaan anggaran tidak jelas, tidak ada transparansi, dan akuntabilitas. Dana aspirasi ini sampai sekarang tidak tahu bagaimana mekanismenya dan bagaimana masyarakat mengawasi," kata Roy. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER