"Kalau bagi-bagi duit saya tidak setuju. Tapi kalau daerah mengusulkan program dan disampaikan wakil rakyat, saya setuju," kata Zulkifli ketika ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Minggu (21/6). (Baca Juga FOKUS Dana Aspirasi (Wakil) Rakyat)
Menurutnya, tiap anggota dewan memiliki hak konstitusional untuk menyalurkan aspirasi dari masyarakat melalui proses tersebut. Melalui ajuan proposal tersebut, katanya, daerah akan mendapatkan anggaran untuk pembagunan di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana aspirasi diakui Zul tidak akan menimbulkan potensi korupsi dengan catatan nihilnya pembagian duit secara langsung kepada anggota dewan. Menurutnya, pembagian duit secara langsung pun rentan disalahgunakan. Alih-alih duit, DPR bakal mengajukan proposal program.
Wacana dana aspirasi semakin meruncing pada 2015. Sebanyak Rp 20 miliar untuk tiap anggota dewan akan menjadi pagu untuk merealisasikan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP). Estimasi total dana aspirasi yang dituntut para anggota dewan itu mencapai Rp 11,2 triliun dan tengah diupayakan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. (Lihat Juga: Ketua Fraksi PAN Minta Dana Aspirasi Dikaji Ulang)
Sementara itu, wacana tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Manager Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi menjelaskan dana aspirasi justru mengarah pada mencuatnya potensi dugaan korupsi dan rawan disalahgunakan.
"Itu perampokan uang negara. Padahal fasilitas mereka (DPR) tiap reses, Rp 150 juta dan satu tahun ada empat kali reses. Gimana ini pertanggungjawabannya," katanya.
Apung berpendapat potensi kerugian negara apabila dana tersebut disalahgunakan mencapai Rp 11,2 triliun dengan asumsi seluruh anggota dewan mengantongi duit tersebut tanpa membuka laporan pertanggungjawaban ke publik. Hal senada diucapkan oleh peneliti hukum dan politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.
"Korupsi itu masuk dalam ruang-ruang di mana pengelolaan anggaran tidak jelas, tidak ada transparansi, dan akuntabilitas. Dana aspirasi ini sampai sekarang tidak tahu bagaimana mekanismenya dan bagaimana masyarakat mengawasi," kata Roy. (utd)