Kuasa hukum Suroso, Asep Bambang, mengatakan dalam nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa Suroso tidak pernah menerima, menikmati, dan mempergunakan dana sejumlah US$ 190 ribu serta menginap di Hotel Radisson Edwardian May Fair London sejumlah £ 889,16 yang merupakan hadiah dari pejabat Octel David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J. Kerisson, dan Miltos Papachritos melalui Willy Sebastian Lim dan Muhammad Syakir terkait proses pengadaan dan pembelian TEL pada PT Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pemalsuan tanda tangan dalam formulir aplikasi permohonan pembukaan rekening pada bank UOB di Singapura yang dilakukan oleh M. Syakir, Direktur PT Soegih Interjaya," kata Asep.
Atas argumen tersebut, Asep meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa KPK dan menghentikan persidangan. "Kami tim penasihat hukum mohon agar majelis menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Suroso Atmomartoyo untuk seluruhnya," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo menerima duit suap dari Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim senilai US$ 190 ribu. Duit digunakan sebagai pelicin The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT SI untuk menjadi pemasok Tetraethyl Lead (TEL) atau bensin bertimbal.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji uang sejumlah US$ 190 ribu dan fasilitas menginap di Hotel Radusson Edwarduan May Fair London Inggris dari Willy," ujar Jaksa Mohamad Nur Aziz saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/6). Biaya menginap di hotel tersebut diketahui senilai £ 749,6.
Padahal, kata Jaksa, patut diduga duit tersebut diberikan agar Suroso tetap membeli bensin bertimbal pada tahun 2004 dan 2005 melalui PT SI sebagai agen tunggal Octel. Duit pun disimpan dalam Bank Wealth Deposit Series atas nama Suroso pada Bank UOB Singapura dan telah menerima bunga senilai US$ 17,6 ribu. (utd)