Eks Dirut Pertamina Beberkan Perjanjian Bensin Bertimbal

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 18:33 WIB
Perjanjian tersebut dilakukan menyusul tawaran miring pemasok bensin bertimbal dari perusahaan lain asal Tiongkok, TDS Chemical Co. Ltd.
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Arifin Nawawi mengungkapkan sempat terjadi kesepakatan penurunan harga beli bensin bertimbal atau Tetraethyl Lead (TEL) dari distributor utama, PT Soegih Interjaya (SI). Kesepakatan tersebut dilakukan menyusul tawaran miring pemasok bensin bertimbal dari perusahaan lain asal Tiongkok, TDS Chemical Co. Ltd.

"Kami ingin berupaya menurunkan harga, begitu ada tawaran TDS dengan harga lebih murah, kebetulan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SI dan Octel sudah habis, diupayakan harganya turun. Isinya MoU, dinegosiasi harganya dan mengarah ke (harga) TDS," kata Arifin saat bersaksi untuk Direktur PT SI Willy Sebastian Lim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6).

Octel melalui PT SI dan Pertamina membuat perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU tanggal 2 Mei 2003. MoU menyepakati pembelian bensin bertimbal dilakukan pada 2003 hingga September 2004 dengan harga US$ 9.975 per metrik ton. MoU diperpanjang hingga Desember 2004.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masih ingat, waktu saya menjadi Dirut, pengadaan TEL akan habis periode terakhir (September) 2004. Usulan dari bawah, perpanjangan sampai tiga bulan saja alasannya ada supplier lain dari Cina yang lebih murah, TDS," ujarnya.

Di tengah persaingan bisnis pemasok kilang minyak, rupanya perusahaan lain, TDS Chemical Co. Ltd menawar harga yang lebih murah yakni US$ 9.250 per metrik ton. Pihak Willy dan rekannya pun mencari alternatif untuk mempertahanankan perusahaan Octel -pada tahun 2006 berubah menjadi Innospec-, agar tetap menjadi pemasok utama, alih-alih perusahaan lain.

"Ini ada kesempatan mengurangi harga (beli TEL dari pemasok). Jadi maka MoU bunyinya supaya selama tiga bulan itu saja. Kalau TEL harganya dinego, menuju harga TDS kalau bisa.Kalau tidak ada TEL, kami tidak bisa supply premium dan pertamax ke seluruh negara," ucapnya.

MoU diteken Arifin pada Juni 2004. Namun pada JUli tahun yang sama, Arifin diberhentikan dari posisinya sebagai direktur utama. "Saya tidak tahu kelanjutannya bagaimana," ucapnya.

Merujuk berkas dakwaan, perjanjian tersebut diperbaharui selang beberapa bulan kemudian oleh Direktur Pengelolaan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Dalam proses negosiasinya, Willy mendesak Suroso untuk menaikkan harga beli TEL dari perusahannya. Pada Desember 2004, harga melonjak menjadi US$ 10.750 metrik ton dengan kuota pembelian 446,4 metrik ton. Total duit pembelian bensin yakni US$ 4,7 juta.

Pada kenyataannya, terjadi selisih harga beli TEL dari PT SI senilai US$775.

Willy diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Menanggapi bantahan kuasa hukum Suroso, jaksa mengaku akan membuat jawaban. Selanjutnya, tanggapan akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (25/6). Setelah pembacaan tanggapan maka hakim akan memutuskan dalam amar putusan sela apakah dakwaan dapat dilanjutkan untuk dasar pembuktian dalam sidang. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER