"Ketika saya masih menjadi penasihat, saya sudah ajukan untuk menjajaki pembentukan KPK di provinsi. Karena undang-undang mengatakan, jika dianggap perlu KPK bisa membuka perwakilannya di tingkat provinsi," ujar Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6).
(Baca: Mimpi KPK Buka Cabang)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, kehadiran perwakilan komisi antirasuah dibutuhkan sebagai prioritas untuk memberantas korupsi. Jika KPK hanya berada di pusat maka korupsi di daerah berpotensi tak terpantau. "Apalagi misalnya koordinasi dan supervisi belum berjalan dengan optimal terhadap kepolisian dan kejaksaan di tingkat kabupaten maupun provinsi," ujarnya.
(Baca: Erry: Kantor Perwakilan KPK Justru Ringankan Biaya)
Sebelumnya, KPK mencokok keempat orang tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah dihatan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Syamsuddin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, disangka telah menyuap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra). (rdk)