Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, yang dijadwalkan digelar hari ini harus ditunda. Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai pihak termohon, berhalangan hadir dan telah mengajukan surat permohonan penundaan sidang selama dua pekan.
"KPK hari ini tidak siap mengikuti persidangan dan mereka sudah kirim surat. Sidang ini kita tunda sampai waktu yang ditentukan," ujar Hakim Ketua Sihar H Purba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Menurut Hakim Sihar, jadwal sidang akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan lantaran dia berniat cuti terhitung tanggal 2 Juli. Jadwal akan ditentukan oleh pengadilan setelah Sihar meminta ketua pengadilan untuk mencarikan pengganti hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon," ujar Sihar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan konfirmasi tentang alasan permohonan penundaan sidang praperadilan Barnabas. Mereka memilih mengutus perwakilan untuk mengirimkan surat izinnya kepada Hakim Ketua sidang.
Bagaimanapun, tim kuasa hukum Barnabas tetap menghormati ketidakhadiran KPK yang disertai alasan. Namun mereka berharap sidang praperadilan untuk kliennya tetap bisa digelar.
"Ya seperti kita lihat dan dengar di sidang, kita datang dan siap membacakan gugatan, tapi pihak termohon tidak hadir dan mengirim utusan untuk menyampaikan surat meminta penundaan dua minggu," ujar pengacara Barnabas, Yuherman.
Menurut Yuherman, alasan permintan tunda sidang adalah karena KPK sebagai pihak termohon butuh waktu tambahan utuk mempersiapkan bukti, saksi dan ahli. "Itu belum termasuk ganti hakim. Kita tidak tahu kapan lagi sidang dijadwalkan. Hanya bisa menunggu," ujarnya.
Yuherman mengatakan materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan berkaitan dengan penetapan tersangka dari KPK terhadap Barnaas, yang diterbitkan melalui dua surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Maret 2014 dan 26 Maret 2015. Selain itu, tim kuasa hukumnya juga mempertanyakan perintah perpanjangan penahanan dari KPK terhadap kliennya yang dinilai berlarut-larut.
"Kalau dihitung, waktu penahanan Pak Barnabas sudah lebih dari 120 hari," ujar Yuherman.
KPK pada Maret 2014 telah menetapkan Barnabas sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberano tahun anggaran 2009-2010. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 miliar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 miliar.
Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.
Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(meg)