Jakarta, CNN Indonesia -- Dahlan Iskan kembali diperiksa penegak hukum, Senin (22/6). Kali ini dia diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kondensat bagian negara. Dahlan diperiksa selaku mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara.
“Iya, kasus itu (kondensat). Kami sudah di dalam Gedung Bareskrim,” kata pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kepada CNN Indonesia.
Dahlan tiba di Bareskrim pukul 09.00 WIB bersama dua kuasa hukumnya, yakni Yusril dan Agus Dwi Harsono. (Baca juga:
Hadapi Banyak Kasus, Dahlan Iskan Bentuk Tim Kuasa Hukum)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kondensat bermula saat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) menjual kondensat bagian negara dari SKK Migas, Mei 2009. Hingga Maret 2010, proses penjualan justru mengakibatkan piutang sekitar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Meski begitu, proses penjualan kondensat terus dilanjutkan hingga piutang makin membengkak.
Penunjukan langsung TPPI sebagai mitra penjualan SKK Migas disoal lantaran perusahaan itu sedang dalam kondisi tak sehat secara finansial sehingga tidak layak dijadikan mitra penjualan.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah tokoh, termasuk Sri Mulyani Indrawati selaku mantan Menteri Keuangan. Sri Mulyani menyatakan tak hadir dalam rapat soal TPPI. Menurutnya, rapat dipimpin oleh wakil presiden saat itu, yakni Jusuf Kalla. Rapat juga dihadiri Menteri ESDM kala itu, Purnomo Yusgiantoro. (Baca juga:
Bareskrim akan Periksa Purnomo Yusgiantoro Setelah Sri Mulyani)
Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, serta pemilik lama TPPI Honggo Wendratno. (Baca juga:
Bareskrim Sita 67 Dokumen dari Rumah Eks Kepala BP Migas)
Belakangan Yusril menyebut Dahlan Iskan diperiksa dalam kasus berbeda, bukan kondensat. Baca
Kasus Dahlan Iskan di Bareskrim Polri: BBM High Speed Diesel (agk)