"Keterangan-keterangan itu tidak masuk akal," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/6). (Baca juga: Bareskrim: Semua Duit Jual Beli Kondensat Raib)
Dia menjelaskan, pelaksanaan penunjukkan langsung itu, sepenuhnya tanggung jawab Kepala BP Migas karena dia yang mempersiapkan prosedurnya. Menurut Victor, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah ketiadaan tim penunjuk dan hasil evaluasi TPPI dalam proses penunjukkan langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga mempermasalahkan ketiadaan kontrak kerja saat TPPI melakukan lifting. "Mereka mengatakan penunjukan itu hanya merupakan pemberitahuan, kalau hanya pemberitahuan kenapa bisa lifting?" katanya.
"Kalau kemudian dia hanya melaksanakan perintah begitu saja, buat apa ada pejat yang diangkat sedemikian tingginya?" ujar Victor.
Sebelumnya, ditemui usai diperiksa sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis malam (18/6), Priyono mengatakan, dalam proses pemilihan perusahaan untuk kilang dalam negeri, BP Migas memang mesti melakukan penunjukan langsung. (Baca juga: Wapres JK Buat Empat Arahan Terkait TPPI dalam Rapat 2008)
"Lelang itu, kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru dilelang. Terserah, mau ke luar negeri atau dalam negeri," kata Priyono.
Prosedur ini, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan penunjukan langsung TPPI yang selama ini dituduhkan oleh polisi.
Terkait pemilihan TPPI sebagai mitra penjualan kondensat, Raden menyebut langkah itu sepenuhnya dilakukan berdasarkan rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali, jadi harus disuplai kondensat," ujarnya. (hel)