Polri Bela Wakil Presiden JK dalam Kasus Korupsi Kondensat

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jun 2015 04:00 WIB
Bareskrim menjelaskan, pelaksanaan penunjukkan langsung itu, sepenuhnya tanggung jawab Kepala BP Migas karena dia yang mempersiapkan prosedurnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Viktor Simanjuntak (tengah) menunjukkan uang palsu senilai Rp 16 triliun yang diamankan kepolisian. (CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menampik pernyataan tersangka dugaan korupsi kondensat bagian negara Raden Priyono yang menyebut dirinya sebagai Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) hanya mengikuti kebijakan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Keterangan-keterangan itu tidak masuk akal," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/6). (Baca juga: Bareskrim: Semua Duit Jual Beli Kondensat Raib)

Dia menjelaskan, pelaksanaan penunjukkan langsung itu, sepenuhnya tanggung jawab Kepala BP Migas karena dia yang mempersiapkan prosedurnya. Menurut Victor, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah ketiadaan tim penunjuk dan hasil evaluasi TPPI dalam proses penunjukkan langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya beri contoh, kalau Kabareskrim memerintahnya menangkap seseorang apakah langsung saya tangkap? Apakah saya tidak membuat surat tugas, surat perintah? Kan itu harus dilaksanakan," kata Victor.

Selain itu, dia juga mempermasalahkan ketiadaan kontrak kerja saat TPPI melakukan lifting. "Mereka mengatakan penunjukan itu hanya merupakan pemberitahuan, kalau hanya pemberitahuan kenapa bisa lifting?" katanya.

Karena itu, meski JK memimpin rapat yang menyimpulkan TPPI harus diselamatkan, pucuk pertanggungjawaban atas kasus korupsi ini tetap Priyono selaku Kepala BP Migas. (Baca juga: Saksi Cukup, Polisi Fokus Periksa Tersangka Korupsi Kondensat)

"Kalau kemudian dia hanya melaksanakan perintah begitu saja, buat apa ada pejat yang diangkat sedemikian tingginya?" ujar Victor.

Sebelumnya, ditemui usai diperiksa sebagai tersangka di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis malam (18/6), Priyono mengatakan, dalam proses pemilihan perusahaan untuk kilang dalam negeri, BP Migas memang mesti melakukan penunjukan langsung. (Baca juga: Wapres JK Buat Empat Arahan Terkait TPPI dalam Rapat 2008)

"Lelang itu, kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru dilelang. Terserah, mau ke luar negeri atau dalam negeri," kata Priyono.  

Prosedur ini, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Karena itu, menurutnya, tidak ada yang salah dengan penunjukan langsung TPPI yang selama ini dituduhkan oleh polisi.

Terkait pemilihan TPPI sebagai mitra penjualan kondensat, Raden menyebut langkah itu sepenuhnya dilakukan berdasarkan rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali, jadi harus disuplai kondensat," ujarnya. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER