"Bukan pidana menurut mereka? Sekarang saya katakan begini, ada orang korupsi, dia bayar. Korupsi dia Rp10 juta, dia bayar Rp15 juta. Pidana tidak? Pidana," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (19/6). (Baca juga: Penjualan Kondensat Berjalan Satu Tahun Tanpa Kontrak).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pembayaran kerugian atas korupsi tidak menghilangkan unsur pidananya. Kalau pun membayar, itu hanya akan jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, utang TPPI kepada negara sudah dibayar mulai lifting pertama kali dilakukan. "Transaksinya dengan TPPI US$2,70 miliar, sudah dibayar US$2,57 miliar. Piutangnya US$139 juta," kata dia.
Sejauh ini, selain Priyono, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno. (Baca juga: Wapres JK Buat Empat Arahan Terkait TPPI dalam Rapat 2008)
Polisi mempermasalahkan piutang yang terjadi dalam proses penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas oleh TPPI. Selain itu, turut disoal juga penunjukan langsung TPPI oleh BP Migas dan kegiatan lifting sebelum ditetapkannya kontrak kerja. (hel)