Jakarta, CNN Indonesia -- Tim satuan tugas gabungan peredaran ilegal narkoba Polda Metro dan Mabes Polri (Satgas 7) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Guangzhou, China, di Jakarta, pada Senin (16/6). Sabu seberat 70, 3 kilogram disembunyikan jaringan dalam alat refleksi dan aksesori perempuan.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan dua warga Nigeria berinisial M (22) dan 0 (30) serta empat warga negara Indonesia berinisial D (21), K (48), L (33), dan T (40).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Eko Daniyanto yang juga merupakan Ketua Satgas 7 mengatakan jaringan tersebut menggunakan jalur laut untuk memasukan sabu ke Indonesia. Peredaran ke Indonesia dikendalikan dan dikoordinasikan WN Nigeria lain berinisial DJ dan EK dari Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mendapatkan barang dari seorang bos besar yang dideteksi berada di Malaysia," ujar Eko di Gedung Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).
(Lihat Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia via Jalur Laut)Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda diantaranya D ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan; L di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat; T ditangkap di Bekasi; K bersama O di hotel Mercure, Jakarta Utara dan M di hotel N2 Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa M selaku ketua komplotan jaringan yang berada di Indonesia sudah menjadi incaran polisi sejak 2013. Sebab, M diketahui memiliki banyak kaki tangan dan memiliki banyak jaringan yang tersebar di beberapa kawasan di Jakarta.
(Lihat Juga: Bandar Nakotik Berbahaya akan Ditempatkan di Penjara Khusus)Berdasarkan dari hasil barang bukti yang disita, polisi memperkirakan jika sabu tersebut dikonversi menjadi uang rupiah, nilainya mencapai Rp 106 miliar.
Eko mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 350 ribu jiwa manusia.
Selanjutnya, atas perbuatan para tersangka, mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 (2) Pasal 132 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal hukuman penjara selama lima tahun dan maksimal hukuman mati.
(utd)