Menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian, karena tengah hamil, tersangka ini tak ditahan. "Satu tersangka tidak ditahan karena hamil," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6).
Tersangka wanita yang tengah hamil tersebut diduga adalah provokator. Dugaan tersebut muncul dari catatan pesan pendek (SMS) tersangka dalam ponselnya. Polisi memeriksa ponsel milik tersangka dan menemukan catatan SMS yang mengindikasikan bahwa tersangka tersebut adalah orang yang memprovokasi PKL untuk merusak fasilitas umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dugaan provokasi ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara untuk tersangka perusakan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. (Baca juga: Satpol PP DKI Tak Toleransi Tempat Hiburan yang Melanggar)
Para PKL yang mengamuk tersebut protes lantaran tak diperkenankan berdagang di area Monas. Mereka dihalang-halangangi oleh petugas Satpol PP yang berjaga di kawasan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku geram dengan ulah para PKL tersebut. Ia bahkan berniat menyemprot mereka yang selama ini berjualan secara ilegal ini dengan air comberan. (Baca juga: Ahok Berniat Semprot PKL Liar Monas dengan Air Comberan)
"Kami minta pengamanan polisi. Tapi mungkin besoknya saya mau semprot saja dengan air comberan dengan alat pemadam kebakaran," kata Ahok saat ditemui di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (21/6).
Ahok menyayangkan sikap aparat keamanan yang dianggapnya tidak berani tegas. "Ini masalahnya petugas tidak berani nembak meski ada tindakan anarkis. Nangkep aja enggak. Kalau dikasi peringatan enggak gubris, ya tembak saja di tempat," kata Ahok. (sur)