Masa Pendaftaran Capim KPK Diperpanjang Hingga 3 Juli 2015

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2015 15:33 WIB
Panitia seleksi mengundur pendaftaran karena ada 54 persen pendaftar yang belum memenuhi persayaratan administasi seperti surat berkelakuan baik.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK Destry Damayanti (kanan) didampingi juru bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana berjalan keluar gedung usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Selasa (9/6). Kedatangan tim Pansel calon pimpinan KPK tersebut dalam rangka diskusi dengan komisioner KPK mengenai rekam jejak calon pimpinan yang dibutuhkan lembaga antikorupsi kedepannya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran capim KPK 2015-2019 hingga Jumat (3/7) pukul 12.00 WIB.

Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti, mengatakan keputusan tersebut diperlukan untuk memberi waktu bagi pendaftar untuk melengkapi persyaratan administrasi, termasuk penulisan makalah.

"Kami berharap peserta yang belum melengkapi persyaratan administrasi dapat segera melengkapinya. Yang belum mendaftarkan diri juga silakan segera daftar dengan persyaratan administrasi yang lengkap," kata Destry saat konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Destry mengatakan, hingga saat ini telah terkumpul 234 nama yang mendaftarkan diri. Namun, sebanyak 54 persen dari jumlah tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi.

Beberapa persyaratan administrasi, kata Destry, memang membutuhkan waktu. Misalnya, pembuatan surat berkelakuan baik. "Ada pula lulusan universitas di luar negeri yang harus melegalisasi ijazahnya di Dikti. Itu butuh waktu," katanya.

Destry juga mengatakan masyarakat sangat antusias terkait pendaftaran capim KPK bila melihat hasil focus group discussion (FGD) yang diadakan pansel di 10 daerah.

"Lewat FGD itu kami sosialisasikan tahapan pendaftaran diri sebagai capim KPK. Masyarakat juga minta perpanjangan waktu agar bisa segera melengkapi persyaratan administrasi yang diminta," katanya.

Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran tersebut maka diubah juga jadwal untuk tahap selanjutnya. Pengumuman hasil seleksi administrasi kemudian dijadwalkan pada 4 Juli mendatang.

Setelah pengumuman, masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait capim yang lolos seleksi administrasi pada 4 Juli hingga 3 Agustus. Sementara, proses penaksiran tiap-tiap capim (assessment) akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 28 Juli mendatang.

"Pengumuman daftar pendek capim KPK akan dilakukan pada 12 Agustus sedangkan penyampaian laporan pansel KPK kepada presiden akan dilakukan pada 31 Agustus," kata Destry.

Lebih lanjut, Destry mengatakan berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel Capim KPK yang terletak di Kementerian Sekretariat Negara atau dikirim melalui pos. Selain itu, pendafataran dapat pula dilakukan melalui surat elektronik ke [email protected]. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER