Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Wanda Hamidah sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan
uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di Jakarta. Selain bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta itu, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko.
"Diperiksa sebagai saksi korupsi UPS," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi, Rabu (24/6). Berdasarkan informasi, Wanda telah hadir di Bareskrim Polri sejak 9.00 WIB pagi tadi.
Pemeriksaan terhadap Wanda dilakukan untuk mengungkap proses pembahasan pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Pada 2014, saat tindak korupsi diduga terjadi, Wanda sedang menjabat sebagai anggota Komisi E yang membidangi pendidikan dan menangangani pengadaan alat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pemeriksaan terhadap Wiryatmoko pada pokoknya untuk mengetahui proses alur pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014. Pengadaan UPS diketahui menggunakan anggaran pada tahun itu.
"Ada hal-hal yang perlu kami konfirmasi saja," kata Wiyagus. (Baca juga:
Alex Usman Cerita Keterlibatan Anggota DPRD dalam Korupsi UPS)
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara itu, Zaenal berperan sebagai pembuat komitmen dari Jakarta Pusat.
Hingga saat ini baru Alex Usman yang ditahan oleh penyidik. Dia ditahan tak lama setelah dijemput paksa pada Mei lalu. Menurut Kepolisian, hingga saat ini kasus masih dikembangkan dan besar kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dari DPRD DKI Jakarta atau distributor UPS. (Baca juga:
Bareskrim Periksa Haji Lulung untuk Kasus Scanner dan Printer)
Jika terbukti bersalah, koruptor UPS nantinya akan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(sur)