Ditjen Pemasyarakatan: Tak Ada Pembatasan Ibadah di Rutan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 16:42 WIB
Tudingan Djan Faridz soal dibatasinya ibadah Suryadharma Ali disebut tidak benar. Ibadah di dalam kamar tahanan pun dipastikan tak dilarang.
Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Jumat (10/4). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengungkapkan tak ada pembatasan beribadah di dalam rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Pernyataan Akbar tersebut membantah tudingan adanya penistaan agama dengan pembatasan ibadah yang dilontarkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"Tidak ada pembatasan beribadah. Ibadah bisa dilaksanakan di dalam kamar (sel) masing-masing. Misalnya membaca Alquran di dalam kamar, masak dilarang?" kata Akbar ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar melanjutkan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 58 tahun 1999 tentang rutan. Sementara itu, untuk kegiatan salat tarawih bersama selama bulan ramadan akan diputuskan sesuai dengan kebijakan masing-masing rutan.

"Tergantung kebijakan pimpinan setempat melihat kondisi bangunan, kemanan, dan kekuatan petugas. Misal bangunan ada tapi petugas tidak memadai, tidak melaksanakan ibadah salat jamaah di musala atau masjid," katanya. Meski demikian, salat bersama masih dapat dilaksanakan di dalam kamar sel masing-masing.

Sementara itu, dalam Pasal 10 ayat 2 PP Perawatan Tahanan, tahanan dapat keluar untuk menjalani program perawatan selama tujuh jam dalam satu hari. Program tersebut meliputi kegiatan beribadah, senam, dan kegiatan lain yang telah dijadwalkan pihak rutan. "Kalau misalnya pagi hari sudah dilaksanakan tujuh jam, ya berarti tidak ada kewajiban melaksanakan malam hari," ujarnya.

Terkait isu yang sama, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan petugas jaga di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK di Jakarta tak melarang tahanan beribadah. "Tidak ada unsur penistaan agama islam. Petugas jaga juga tidak pernah mengusir atau menghentikan paksa (tahanan yang beribadah)," kata Ruki saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/6).

Alih-alih mengusir dan menghentikan paksa seperti tudingan Djan, Ruki mengklaim petugas bertindak sopan ketika mengingatkan para tahanan untuk kembali ke sel usai salat.

Para tahanan, menurut Ruki, diberi kesempatan selama 40 menit untuk salat bersama pada waktu dzuhur (siang), ashar (sore), dan maghrib (menjelang malam). Sementara pada waktu salat isya, tahanan diberi kesempatan melangsungkannya di dalam sel.

Sebelumnya, Djan mengklaim tokoh senior separtai yang kini menjadi tahanan KPK, Suryadharma Ali, tak dapat dengan bebas beribadah di musala. "Kasih izin lah, tahanan itu salat lima waktunya di musala dan diizinkan juga baca doa. Orang lain kalau ditahanan ingin dekat sama Tuhan," kata Djan sebelum menyambangi Suryadharma, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/6).

Djan mengklaim hingga saat ini Suryadharma tak bisa berlama-lama di musala untuk membaca doa dan membaca kitab Islam, Alqur'an. "Syukur-syukur diizinkan untuk salat isya dan salat tarawih. Sekarang kan salat isya itu tidak boleh, salat subuh juga tidak boleh. Siapa tahu (nanti) berubah," ujarnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER