Selama paripurna berlangsung Selasa kemarin (23/6), tak ada satu pun anggota Fraksi Demokrat yang melakukan interupsi soal dana aspirasi yang aturannya telah disetujui dalam rapat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, mesti ada jaminan agar penggunaan dana aspirasi tidak tumpang tindih dengan anggaran daerah yang diinginkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Keempat, bila anggota DPR punya jatah dan kewenangan untuk menentukan sendiri proyek dan anggarannya, lantas apa bedanya eksekutif dan legislatif?
Kelima, harus ada akutabilitas dan pengawasan atas dana aspirasi sekalipun dana tersebut tidak ‘dipegang’ sendiri oleh anggota DPR.
Menurut Ruhut, apabila kelima hal tersebut dapat dijawab dan dipenuhi, barulah partainya menerima dana aspirasi. “Hingga kini, sebelum lima syarat itu dipenuhi, kami menolak dana aspirasi," ujar Ruhut.
Jika nantinya dana aspirasi tetap dicairkan pemerintah meski lima syarat dari SBY belum dipenuhi, dan ada anggota Fraksi Demokrat yang menggunakan dana tersebut, Ruhut meminta kader itu untuk keluar dari partai.
Meski demikian, Ruhut mengatakan keputusan akhir soal dana aspirasi ada di tangan pemerintah, sehingga sikap final Demokrat akan terkait dengan keputusan pemerintah.
Secara terpisah di Istana Kepresidenan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago menyatakan Presiden Jokowi tak sepakat soal dana aspirasi DPR. (Baca: Jokowi Tak Setuju Dana Aspirasi DPR) (agk)