Ahok mengatakan pemberian dana aspirasi kepada anggota DPR sangat aneh karena peruntukannya nanti tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif tersebut.
"Saya pikir lucu, tidak sesuai aturan. Untuk apa DPR memegang uang? Kalau mau menjalankan program perintahkan Kementerian pegang APBN. DPR fungsinya hanya legislasi, anggaran, dan pengawasan," ujar Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6). (Baca Juga: FOKUS Duit Aspirasi di Tangan Jokowi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, dana untuk aspirasi pembangunan daerah setingkat desa atau kelurahan diputuskan melalui prioritas musrenbang. Dana kemudian akan dibahas oleh anggota dewan atas konsultasi dengan pemerintah sebelum akhirnya dicairkan untuk keperluan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menyetujui usulan dana aspirasi masuk dalam APBN 2016. Tujuh fraksi setuju adanya dana ini pada APBN 2016. Sementara, tiga fraksi lainnya menolak. Tiga fraksi yang menolak adalah PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem.
Dengan total anggota DPR berjumlah 560 orang, dana sebesar Rp 11,2 triliun sedang diperjuangkan masuk ke dalam APBN 2016 guna menjadi platform pembangunan daerah pemilihan.
Meskipun sudah mendapatkan persetujuan DPR, implementasi dana aspirasi tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan implementasi dana aspirasi ada di pemerintah. DPR RI sebagai pengusul program menyerahkan semua keputusan akhir pada pemerintah. (Lihat Juga: DPR: Terserah Pemerintah Mau Terima atau Tolak Dana Aspirasi)
"Terserah pemerintah mau setuju atau tidak tapi usulannya sudah kami serahkan ke pemerintah," kata Fahri saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (24/6).
Fahri mengatakan apa yang disetujui pada Rapat Paripurna Selasa kemarin hanya berupa tata cara dana aspirasi. Untuk pelaksanaan dana aspirasi, ada di tangan pemerintah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan dana aspirasi telah menjadi alat politik anggota DPR dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Meski tak punya wewenang soal dana aspirasi, Ruki mengemukakan ketidaksetujuannya.
"Kalu sudah jadi keputusan politik mau diapakan? Tapi secara pribadi, saya tidak setuju," kata Ruki di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu. (utd)