Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana kasus suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui jadwal pemeriksaan, membenarkan tiga tersangka kasus tersebut diperiksa oleh tim penyidik komisi antirasuah. Mereka adalah anggota DPRD setempat fraksi PDIP Bambang Karyanto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei, dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
"Bambang Karyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Faisyar, Faisyar dan Syamsuddin Fei diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang," kata Priharsa merujuk jadwal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).
Terkait kasus ini, KPK juga bakal memeriksa Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dan kantor Pahri di Musi Banyuasin, Sematera Selatan.
(Lihat Juga: KPK Segera Periksa Bupati Musi Banyuasin Kasus Suap RAPBD)
"Pahri diperiksa sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan pembahasan RAPBD dan akan didalami untuk mengetahui bagaimana proses yang terjadi," katanya.
Lebih lanjut, tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga.
Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Syamsuddin, rumah kos-kosan milik Bambang, dan rumah Faisyar. Penyidik juga menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari.
(Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Musi Banyuasin dan Empat Tersangka)Sebelumnya, KPK menciduk Syamsuddin, Bambang, Faisyar, dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Syamsuddin dan Faisyar disangka telah menyuap Bambang dan Adam untuk memuluskan pembahasan LKPJ dan RAPBD 2015.
Sedangkan status Pahri belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, permohonan pencekalan telah diajukan oleh lembaga antirasuah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Pahri.
Syamsuddin dan Faisyar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara itu, Bambang dan Adam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
(utd)