Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dapat diawasi dengan baik.
"Justru penyadapan itu harus diatur dengan lebih baik dan rinci. Supaya jangan melanggar hak-hak orang. Pemerintah mengawasi, pokoknya harus itu terawasi. Jangan seenaknya," kata JK Di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/6).
JK mengatakan, kewenangan penyadapan yang dimiliki kedua lembaga tersebut sudah seharusnya diawasi secara detail oleh lembaga khusus yang berupa pengawas internal. Permintaan JK ini dilontarkannya dengan harapan penerapan penyadapan haruslah terkontrol dengan baik agar tetap terjaga ketertiban dan menghindari ketakutan di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan JK ini juga sekaligus menanggapi permintaan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang menginginkan wewenang penyadapan yang sama dengan KPK.
"Dia (Polri) ada alat sadap juga yang lebih canggih malah, tapi tentu penggunaannya juga semua harus terkontrol," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan keinginan agar institusinya memiliki kewenangan penyadapan sehebat dan semaju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Badrodin saat itu berpendapat, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi dalam ranah penyadapan akan bisa lebih hebat dan lebih maju.
(meg)