Ajun Komisaris Besar Asri Effendi yang memimpin penggeledahan mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjadikan Raden Priyono sebagai tersangka itu.
"Dokumen yang diamankan ada 67 item, yang menurut kami ada hubungannya dengan pembuktian kasus pencucian uang dan kasus korupsinya," ujar Asri. (Baca juga: Raden Priyono Sebut Hutang TPPI Bukan Masalah Pidana)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RT setempat, Eman, yang berada di lokasi penggeledahan mengatakan tidak secara langsung mengikuti proses penggeledahan. "Saya hanya datang, tidak ikut masuk ke dalam pas penggeledahan," ujarnya. (Baca juga: Wapres JK Buat Empat Arahan Terkait TPPI dalam Rapat 2008)
Dalam kasus ini, selain Raden Priyono dan Djoko Harsono, penyidik juga telah menetapkan seorang berinisial HW sebagai tersangka. Inisial ini kerap dihubungkan dengan Honggo Wendratno, pemilik lama Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang memang akan diperiksa penyidik. HW saat ini belum bisa diperiksa sebab masih berada di Singapura dengan alasan berobat karena sakit. (Baca juga: Usai Bertemu JK, Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa)
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga negara dirugikan US$ 2 miliar akibat dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas).
Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menegaskan dalam rapat soal TPPI, dia tidak hadir. Rapat soal TPPI dipimpin oleh wakil presiden waktu itu, yaitu Jusuf Kalla. Rapat juga dihadiri Menteri ESDM kala itu, Poernomo Yusgiantoro. Polri mempertimbangkan untuk memeriksa orang-orang tersebut. (Baca juga: Wapres JK Menolak Dipersalahkan dalam Kasus TPPI) (hel/agk)