Bareskrim Sita 67 Dokumen dari Rumah Eks Kepala BP Migas

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2015 06:46 WIB
Berkas-berkas yang disita diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kondensat yang disebut polisi merugikan negara US$ 2 miliar.
Petugas bersenjata lengkap melakukan penjagaan saat proses penggeledahan di rumah mantan Kepala BP Mugas Raden Priyono, tersangka korupsi kondensat, di Kalibata Utara II, Jakarta, Kamis (18/6). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menggeledah rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono di Kalibata Utara II, Jakarta, Kamis malam (18/6), Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kondensat.

Ajun Komisaris Besar Asri Effendi yang memimpin penggeledahan mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjadikan Raden Priyono sebagai tersangka itu.

"Dokumen yang diamankan ada 67 item, yang menurut kami ada hubungannya dengan pembuktian kasus pencucian uang dan kasus korupsinya," ujar Asri. (Baca juga: Raden Priyono Sebut Hutang TPPI Bukan Masalah Pidana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asri enggan menjelaskan jenis dokumen apa saja yang disita penyidik. Dia hanya mengatakan hasil pennggeledahan akan dibeberkan kemudian oleh yang berwenang.

Ketua RT setempat, Eman, yang berada di lokasi penggeledahan mengatakan tidak secara langsung mengikuti proses penggeledahan. "Saya hanya datang, tidak ikut masuk ke dalam pas penggeledahan," ujarnya. (Baca juga: Wapres JK Buat Empat Arahan Terkait TPPI dalam Rapat 2008)

Berdasarkan penuturan Eman, ada sejumlah anggota keluarga Raden Priyono yang ikut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik. "Di dalam rumah tadi ada istri dan anaknya, tapi saya tidak tahu apa yang ada di dalam," ujar dia.

Dalam kasus ini, selain Raden Priyono dan Djoko Harsono, penyidik juga telah menetapkan seorang berinisial HW sebagai tersangka. Inisial ini kerap dihubungkan dengan Honggo Wendratno, pemilik lama Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang memang akan diperiksa penyidik. HW saat ini belum bisa diperiksa sebab masih berada di Singapura dengan alasan berobat karena sakit. (Baca juga: Usai Bertemu JK, Sri Mulyani Diam Seribu Bahasa)

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menduga negara dirugikan US$ 2 miliar akibat dugaan korupsi pada penjualan kondensat bagian negara dari BP Migas (sekarang SKK Migas).

Untuk mengungkap kasus ini, Bareskrim juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menegaskan dalam rapat soal TPPI, dia tidak hadir. Rapat soal TPPI dipimpin oleh wakil presiden waktu itu, yaitu Jusuf Kalla. Rapat juga dihadiri Menteri ESDM kala itu, Poernomo Yusgiantoro. Polri mempertimbangkan untuk memeriksa orang-orang tersebut. (Baca juga: Wapres JK Menolak Dipersalahkan dalam Kasus TPPI) (hel/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER