Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah bakal segera disidang terkait kasus korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan. Berkas perkara dirinya sebagai tersangka korupsi telah lengkap dan memasuki tahap akhir.
"Iya sudah (P21), sedang finalisasi," ujar Rizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6).
Ketika ditanya lokasi sidang, ia mengaku belum mendapatkan informasi dari KPK. Sementara itu, terkait dugaan duit fee 2,5 persen senilai Rp 33 miliar dari proyek yang mengalir ke kantong Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Rizal tak berkomentar banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (dibuktikan) di sidang saja," katanya.
Sebelumnya, Rizal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sekitar dua jam di Kantor KPK, Jakarta. Pemeriksaan untuk Rizal telah dilakukan sedikitnya dua kali pada bulan Juni ini.
Rizal disangka menerima duit senilai Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin, PT Duta Graha Indah (DGI). KPK menduga, duit diberikan oleh Manajer Pemasaran Mohamad El Idris. Dalam proyek tersebut, Rizal berperan sebagai Ketua Komite Wisma Atlet. Atas tindak pidana tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (29/9) lalu. Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Rizal diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, komisi antirasuah telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak rekananan antara lain mantan Manager Wilayah Penjualan II PT Wijaya Karya Beton Tbk Kuncara dan Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk Laurensius Teguh Khasanto. Perusahaan kontraktor gedung dan infratruktur tersebut merupakan anak perusahaan dari Permai Group, milik Nazaruddin. Perusahaan tersebut juga terlibat dalam penggarapan proyek.
(sur)