Diperiksa KPK soal Wisma Atlet, Pejabat Sumsel Lempar Senyum

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 11:16 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel, Rizal Abdullah, diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumsel.
Kepala Dinas PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah (kanan) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011, di Jakarta, Selasa (8/5). (AntaraFoto/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, melempar senyum ketika tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal keluar dari mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Rizal dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan pada 2010 hingga 2011. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/6). Pemeriksaan untuk Rizal telah dilakukan sedikitnya dua kali pada bulan Juni. (Baca Juga: Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bersyukur Dipanggil KPK)

Keterangan Rizal dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan atas sangkaan penerimaan duit senilai Rp 400 juta dari perusahaan milik Nazaruddin, PT Duta Graha Indah (PT DGI). KPK menduga, duit diberikan oleh Manajer Pemasaran Mohamad El Idris. Dalam proyek tersebut, Rizal berperan sebagai Ketua Komite Wisma Atlet. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selan Rizal, orang yang disebut menikmati duit panas yakni Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin senilai Rp 33 miliar. Atas tindak pidana tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar. (Lihat Juga: KPK Panggil Alex Noerdin untuk Diperiksa Kasus Wisma Atlet)

Rizal ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (29/9) lalu. Rizal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Rizal diancam pidana selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, komisi antirasuah telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak rekananan antara lain mantan Manager Wilayah Penjualan II PT Wijaya Karya Beton Tbk, Kuncara dan Direktur Utama PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk, Laurensius Teguh Khasanto.

Perusahaan kontraktor gedung dan infratruktur tersebut merupakan anak perusahaan dari Permai Group, milik Nazaruddin. Perusahaan tersebut juga terlibat dalam penggarapan proyek. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER