Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan para Kapolda dan Kapolres terus bersinergis dengan pemerintah daerah karena beberapa daerah menyanggupi dana pengamanan dengan angka yang berbeda-beda. (Baca Juga: Polri Butuh Dana Pengamanan Pilkada Rp 1,07 Triliun)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan beberapa anggota dewan agar Pilkada 2015 diundur lantaran dana pengamanan belum turun, Putut enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya menegaskan Polri selalu siap jika dibutuhkan mengamankan pilkada.
Ditemui terpisah, Asisten Perencanaan dan Anggaran Polri Inspektur Jenderal Arif Wahyunandi mengatakan dia yakin pemerintah akan bisa menyanggupi dana yang diajukan Polri. Kekurangannya, kata Arif, hanya terletak pada sistem verifikasi yang dilakukan.
"Karena anggaran Rp 1,07 triliun itu tidak hanya untuk polisi, tapi KPU, Bawaslu, dan Polisi," ujar Arif. (Baca Juga: Polri Terjunkan 255 ribu Personel Amankan Pilkada 2015)
Sebelumnya, Putut mengatakan akan ada 255.362 personel Polri yang siap bertugas di hari H pelaksanaan Pilkada 2015. Jumlah tersebut terbagi atas anggota dari Mabes Polri dan kabupaten atau kota serta provinsi.
"Polri akan melibatkan personel sebanyak 255.362 personel yang terdiri dari 3.929 personel dari Mabes Polri, dan 251.433 personel yang tersebar pada kabupaten atau kota dan provinsi yang akan melaksanakan pilkada serentak," ujar Putut di kompleks DPR RI, Kamis (25/6).
Selain itu, Putut mengatakan Polri juga menyiapkan sekitar 15 ribu personel Brimob Polda yang bertugas untuk menghadapi kontijensi. Tak lupa, bantuan dari TNI pun dipersiapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat bisa terjaga dari tahap persiapan hingga pelaksanaan pilkada.
Pilkada serentak periode pertama akan dilaksanakan pada akhir tahun untuk pemilihan 269 Kepala dan Wakil Kepala Daerah, yang meliputi sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 36 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pilkada serentak akan dilaksanakan bertahap, yakni tahap pertama pada 9 Desember 2015, tahap kedua pada Februari 2017, tahap ketiga pada Juni 2018, tahap keempat pada 2020, tahap kelima tahun 2022 dan tahap kelima pada 2023.
Jika semua tahapan itu berjalan tanpa hambatan dan sesuai rencana, Pilkada serentak secara nasional baru bisa dilaksanakan pada 2027. (utd)