Pemecatan Polisi Pemeras Bandar Narkotik Tunggu Sidang Etik

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 14:45 WIB
Komjen Budi Waseso mengatakan proses kode etik di internal Polri berjalan untuk menentukan status keanggotaannya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ajun Komisaris Besar PN, oknum polisi yang diduga memeras bandar narkotik di Bandung, Jawa Barat, belum akan dipecat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

"Pemecatan menunggu sidang kode etik," kata Budi. (Lihat Juga: Polisi Penerima Suap Bandar Narkotik Rp 2 M Resmi Ditahan)

Budi mengatakan dari hasil penyidikan, terbukti PN melakukan pemerasan sehingga dikenakan sanksi pidana. Walau demikian, proses kode etik di internal Polri pun tetap berjalan untuk menentukan status keanggotaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindaklanjutnya ke internal tetap berjalan. Dia dikenakan disiplin dan kode etik di internal, tapi itu tidak menggugurkan pidananya. Putusannya kami ajukan ke peradilan umum," kata Budi. (Baca Juga: Polisi Penerima Suap Diproses Pidana Umum dan Sidang Profesi)

Hingga saat ini, menurut Budi, proses pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) masih terus berjalan. Nantinya, kata Budi, PN akan dipinjam dari rumah tahanan dan disidang secara etik jika Propam sudah menyelesaikan tugasnya.

"Sidang itu mana saja yang lebih dulu selesai, bisa pidana dulu, bisa kode etik dulu," kata Budi.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno justru mengatakan sidang etik tidak akan digelar dalam waktu dekat meski bisa saja digelar dalam waktu yang berdekatan.

"Kalau yang pidana sudah selesai, itu lebih baik," kata Dwi.

Dia pun tidak mau menyimpulkan terlebih dahulu apakah PN telah melanggar kode etik Polri atau tidak. Pihaknya akan menerapkan asas praduga tidak bersalah.

PN ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kamis (25/6).

Perwira menengah itu diketahui bertugas di Direktorat Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri. Saat sedang melakukan penindakan, Mei lalu, dia diduga telah menerima uang Rp3 miliar dari Rp5 miliar yang dijanjikan pemilik diskotek di Bandung. Namun, akhirnya PN diciduk rekan satu institusinya sendiri sebelum sempat menuntaskan perjanjian dengan sang bandar. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER