Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengatakan berkas ketiga tersangka, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan ketiga tersangka siap disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan ke Kejari Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung sedikit berbeda dengan yang mereka lakukan terhadap berkas Mandra, sebab berkas Mandra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar kurang lebih Rp 14.473.409.019. (agk)