Mandra dan Tiga Tersangka Korupsi TVRI segera Disidang

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2015 07:41 WIB
Tak seperti tiga tersangka lain yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkas Mandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Komedian Mandra Naih berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3). (ANTARA/Rama Ardita)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah berkas penyidikan Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, kini berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI lainnya juga dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana mengatakan berkas ketiga tersangka, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT. Media Arts Image, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan ketiga tersangka siap disidangkan.

"Sebagaimana surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku penuntut umum, tanggal 19 Juni untuk tersangka IC, tanggal 19 Juni untuk tersangka Y, dan tanggal 19 Juni untuk tersangka M, berkas ketiganya dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Tony dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung telah memilih Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat untuk menyerahkan berkas para tersangka. “Penyerahan tanggung jawab ke Kejari Jakarta Pusat direncanakan dilaksanakan pada Senin (29/6)," kata Tony.

Pelimpahan ke Kejari Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung sedikit berbeda dengan yang mereka lakukan terhadap berkas Mandra, sebab berkas Mandra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Proyek pengadaan program Siap Siar TVRI Tahun 2012 diketahui bernilai Rp 47,8 miliar. Kasus bermula ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November). Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan akan melewati tahun anggaran.

Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. BPK juga menyebut proses pengadaan paket Rp 47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar kurang lebih Rp 14.473.409.019. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER