Jakarta, CNN Indonesia -- Tim intelejen Kejaksaan Agung menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut Nusa Tenggara Timur. Buron kasus korupsi ini ditangkap di Plaza Surabaya dengan dibantutim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
"Nama tersangka Sugiarto Prayitno, pekerja swasta, dan ditangkap di Plaza Surabaya hari ini, sekitar pukul 15.37 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana dalamm keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).
Sugiarto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai proyek Rp 45 miliar. Proyek pembangunan/pengembangan infrastruktur transportasi laut/dermaga tersebut dilakukan di daerah terpencil dan terluar dari Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek tersebut dilakukan pada satuan kerja Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kajati NTT dengan nomor Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tgl 25 Mei 2015.
"Dari total nilai proyek Rp 45 miliar, kerugian yang diderita oleh negara berjumlah Rp 11 miliar," kata Tony.
(sur)