Jakarta, CNN Indonesia -- Margriet Megawe, ibu angkat mendiang Angeline, dijadwalkan kembali diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali, Senin (29/6), setelah kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. (Baca:
Margriet Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Angeline)
Margriet akan diperiksa intensif setidaknya selama dua hari ke depan. “Kami sedang dalam perjalanan ke Bali. Begitu tiba segera menuju Polda Bali untuk mengecek perkembangan terbaru,” kata salah satu anggota tim pengacara Margriet dari Hotma Sitompoel Associates, Dion Pongkor, kepada CNN Indonesia.
Dion menyatakan timnya menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam perkara pembunuhan Angeline –bocah perempuan delapan tahun yang semula dilaporkan hilang namun ternyata ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya sendiri di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, Bali. (Baca
Ironi Angeline: Dikubur di Rumah, Dicari Sampai Luar Negeri)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan Margriet sebagai tersangka, Minggu (28/6), keluar langsung dari mulut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Ada tiga alat bukti awal yang dikantongi Kepolisian untuk menjerat Margriet, yakni hasil uji laboratorium forensik, hasil olah tempat kejadian perkara, dan keterangan tersangka Agsutinus Tai Hamdamai.
Baca juga:
Barang Bukti Kasus Angeline Tiba di Jakarta, Cek Forensik DipercepatTim Mabes Polri Bawa Pendeteksi Sidik Hari ke Rumah MargrietTersangka Ubah Keterangan, Sebut Pembunuh Angeline Ibu M“Alat-alat buktinya kuat,” kata Badrodin. Dengan demikian, Margriet saat ini menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni penelantaran anak terhadap Angelie dan pembunuhan Angeline.
Sementara tim pengacara Margriet meminta Kepolisian untuk bersikap objektif dan tidak terpengaruh opini atau persepsi publik dalam penyelidiki kasus pembunuhan Angeline tersebut.
(agk)